Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara diwajibkan untuk menggunakan topi Linmas sebagai bagian dari kelengkapan upacara dan disiplin berpakaian PNS.
Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Luwu Utara, FP Patuang, ketika memberikan amanah dan arahan saat bertindak sebagai inspektur upacara bendera, Senin (20/1/14) siang tadi.
“Saya melihat masih banyak dari kita tidak memakai topi linmas saat upacara. Upacara berikutnya, semua PNS harus memakai topi linmas,” ujar Patuang.
Menurut Patuang, penggunaan atribut PNS, termasuk topi, adalah bagian dari penerapan aturan di lingkup birokrasi pemerintahan, dalam hal disiplin berpakaian.
“Penggunaan atribut PNS, atau seragam PNS, termasuk topi, adalah bagian dari penerapan aturan sekaligus penjabaran nilai-nilai kedisiplinan seorang PNS, dalam hal etika berpakaian,” ujarnya.
Sebelum menyudahi amanah dan arahannya pagi itu, Patuang kembali menegaskan pentingnya disiplin berpakaian dari seorang aparat pemerintahan.
“Sudah menjadi kewajiban PNS sebagai abdi negara dan pemerintah, ketika upacara dilakukan, semuanya mengenakan seragam lengkap, termasuk topi linmas, biar kelihatan rapi, indah dan tertib,” pungkas Patuang, yang belum sebulan menjabat sebagai Kepala BKDD Lutra itu. (Rls)




