Kepala Kejaksaan Negeri Malili, Ida Komang Ardana telah menyetujui untuk meningkatkan status kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tomoni untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
“Setelah ekspose kasus tersebut, Kepala Kejari Malili sudah sepakat untuk meningkatkan kasus ini dari tahap pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan danketerangan (pulbaket) ke tahap penyelidikan,” ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Wotu, Irwan Somba.
Menurutnya, pihaknya dalam waktu dekat akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) termasuk dengan pemanggilan sejumlah pihak untuk dimualiunya tahap penyelidikan.
Untuk diketahui, kasus pembebnasan lahan TPA Topmoni ini diduga bermasalah setelah sejumlah pihak yang mengklaim sebagaio pemilik lahan merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses pembebasan lahan, termasuk pembayaran lahan tersebut.
Namun, hal ini langsung dibantah Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, Halsen yang mengaku jika pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ini sudah sesuai dengan prosedur dimana pengusulan lahan TPA ini berawal dari Camat Tomoni, Umiati.
Namun sebelumnya pihak pemerintahan meminta agar melakukan koordinasi dengan dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim) untuk melihat kelayakan untuk dibagunkan TPA nantinya. Dari koordinasi pemerintah kecamatan dengan dinas Tarkim maka keluarlah surat dari dinas Tarkim bahwa lahan tersebut sangat layak untuk dibangunkan TPA sampah.
“Berdasarkan surat dari dinas Tarkim maka turunlah tim Satuan Tugas (Satgas) pembebasan lahan untuk mengidentifikasi lahan yang direkomendasikan oleh Tarkim. Sesuai dari keterangan Kepala Desa Sumber Alam, Andi Nasaruddin dan lampiran peta lokasi dari Camat Tomoni jika pemilik lahan tersebut hanya Juhaseng saja dan terbukti dengan dokumen yang ada. Sementara dana pembebasan lahan itu langsung ditransfer ke pemilik lahan yakni Juhaseng senilai Rp414 juta,” ungkap Halsen.
Namun belakangan, sejumlah pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan menolak jika disebutkan lahan seluas 4,1 hektar itu hanya milik Juhaseng saja. Pasalnya, sesuai puldata dan pulbaket Kecabjari Wotu, Juhaseng hanya memiliki halan seluas 1,8 hektar saja, sementara sisanya diketahui milik warga lainnya atas nama Palle dan Sangaji, yang tidak pernah dilibatkan dan menerima dana pembebasan lahan dari pemerintah.
Sementara itu, LSM Clean Governance, Adri mengungkapkan hasil investigasinya menyebutkan pembebasan lahan TPA sampah Tomoni ini dianggarkan senilai Rp414 juta dan sudah dibuatkan sertifikat pada bulan Desember 2012 lalu. Menurutnya, Dalam melakukan investigasi, pihaknya melibatkan kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan jika lahan ini betul terjadi kongkalikong.
“Memang pada saat dilakukan pengukuran benar jika lahan tersebut 4,1 hektar, namun yang dibebaskan hanya 1,8 hektar sementara pembayaran hanya dilakukan sebanyak dua kali secara tranfer rekening yakni senilai Rp46 juta dan yang kedua Rp100 juta, sementara pemilik lahan lainnya yakni Palle dan Sanggaji mengaku jika lahannya tidak pernah dibebaskan,” ungkap Adri.
Sekedar diketahui, kasus pembebasan lahan ini mulai dipersoalkan setelah pemilik lahan mengaku jika lahannya tidak pernah dilakukan pembebasan oleh pemerintah sementara pihak Pemerintahan dan Badan Pertanahan Negara (BPN) dalam melakukan pengukuran tanah tidak melibatkan warga pemilik lahan.
TPA Tomoni ini yang rencananya akan dibangun di Desa Sumber Alam, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur pada tahun 2014 mendatang akan menelan anggaran senilai Rp8 Miliar.




