Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara, Mahfud Yunus mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Utara untuk memperhatikan warga transmigran yang bermukin di Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Buso, Kecamatan Baebunta.
Desakan Mahmud itu menyusul adanya informasi jika warga transmigran di UPT Buso yang kurang mendapat perhatian sejak UPT Buso dibuka pada tahun 1996 lalu. “Kami akan terus mengawasi perhatian pemerintah, yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Nakertransos) Luwu Utara.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu kendala yang dihadapi masyarakat transmigran di UPT Buso yakni belum diterbitkannya sertifikat Hak Penggelolaan Lahan (HPL) bagi warga. Hal itu lantaran hingga saat ini, status lahan yang didiami oleh warga itu masih bersengketa dengan perusahaan sawit setempat, CV Kasmar Tiar.
Kepala Bidang Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Nakertransos) Luwu Utara, Farida Kartini menyebutkan pihaknya telah beberapa kali mendesak kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera menerbutkan surat HPL. Namun, pihak BPN Lutra tidak dapat merealisasikan penerbitan Surat HPL itu disebabkan adanya tumpang tindih kepemilikan lahan transmigrasi di UPT Buso.