Direktur CV Verbeck Utama, Nur Aini menegaskan jika pekerjaan cetak sawah di Kabupaten Luwu Timur yang ditangani perusahaannya, adalah murni hasil kerja sama antara perusahaan yang dipimpinnya dengan sejumlah kelompok tani yang ada di Kecamatan Wotu, dengan luas areal 302 hektar.
Dirinya membantah jika pekerjaan itu terjadi kongkalikong, sebab tidak ada campur tangan Pihak Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan (DPPP) Luwu Timur. “Kami hanya bertindak selaku penyedia alat yang disewa oleh kelompok tani, tidak ada keterlibatan DPPP Lutim dalam hal ini, sehingga jika ada yang menyebut terjadi kongkalikong, itu tidak benar,” tegasnya.
Sayangnya, istri salah seorang legislator di Kabupaten Luwu Timur itu tidak menyebutkan secara detail berapa nilai kerjasama sewa alat dalam proses cetak sawah yang dikerjakannya. Nur Aini sendiri sudah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili untuk diperiksa terkait dugaan korupsi proyek cetak sawah di Kabupaten Luwu Timur tahun 2012, Senin (10/2/14) kemarin.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Malili, Adri E Pontoh kepada awak media mengatakan pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek cetak sawah tahun 2012 ini. Dimana dalam kegiatan ini diketahui terjadi kesepakatan atau penandatangan kontrak antara kelompok tani dengan penyedia alat berat terkait sewah alat sehingga dalam kegiatan ini ada oknum pejabat yang telah diuntungkan.
“Kemarin, direktur CV Verbeck Utama yakni Nur Aini telah hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek cetak sawah 2012. Sementara kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap Adri.
Luas Lahan Cetak Sawah
Sementara itu, Kepala DPPP Luwu Timur, Muharif mengklarifikasi kembali pernyataannya terkait total luas areal lahan cetak sawah baru di Kabupaten Luwu Timur tahun 2012 yang saat ini tengah bergulir di Kejaksaan Negeri Malili.
Dia mengaku keliru dalam menyampaikan luas areal lahan cetak sawah baru kepada media beberapa waktu sebelumnya. “Sebelumnya saya minta maaf, ada sedikit kekeliruan terhadap luas areal cetak sawah baru yang saya sampaikan ke media sebelumnya untuk tahun 2012, jadi luasnya itu 1.500 hektar dengan total anggaran sebesar Rp15 miliar,” ungkap Muharif.
Dia merincikan, anggaran senilai Rp15 miliar itu, diperuntukkan sebesar 60 perseb untuk biaya konstruksi perluasan sawah, dan 40 persen untuk pengadaan sarana produksi, yang dikerjakan oleh 58 kelompok tani di Luwu Timur.
Sekedar diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi proyek cetak sawah tahun 2012 yang dianggarkan melalui APBN senilai Rp15 miliar. Sebelumnya, beberapa orang kelompok tani yang sudah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan termasuk Direktur CV Verbeck Utama, Nur Aini sendiri.
Sementara dalam kegiatan ini diduga terjadi permainan atau kongkalikong antara kelompok tani dengan penyedia alat berat terkait sewa alat yang diduga terdapat selisih harga sewa alat tersebut diberikan kepada oknum pejabat tertentu.