Mantan Kepala Desa (Kades) Lampenai, Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur, Sumardi Noppo To Mecce telah dijatuhi tuntutan hukuman selama tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili, Ahmad Hasan Basri mengatakan Secara primer Sumardi Noppo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU no 31 1999 dan telah diubah dengan UU no 20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terkait tambatan perahu menurut Jaksa, Sumardi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana didalam dakwaan ke satu subsidair penuntut umum sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 Jo pasal 18 UU Korupsi.
“Berdasakan hasil tersebut Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan. Selain itu, terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp153 juta dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta dan benda terdakwa akan disita oleh Kejaksaan untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti,” ungkap Hasan.
Hasan melanjutkan, Jika terpidana tidak mempunyai harta benda untuk menutupi uang pengganti maka harus dipidana dengan penjara selama satu tahun enam bulan. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp70 juta subsidair 4 bulan kurungan.
“Selain terdakwa Sumardi, Mantan Kades Timampu, Muhammad Adil juga akan dijatuhi tuntutan pada tanggal 24 Februari dan Muhajir tanggal 4 Maret,” ungkap Hasan.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Agus Melas yang dikonfirmasi, Rabu (19/02/14) mengatakan terdakwa tidak menerima tuntutan terdakwa selama tiga tahun hukuman dikarenakan merasa dirinya tidak menikmati dana tersebut. Oleh karena itu, terdakwa akan melakukan pembelaan tersebut.
“Terdakwa akan melakukan pembelaan dikarenakan tidak menerima tuntutan tersebut,” ungkap Agus.
Sekedar diketahui, Mantan Kades Lampenai, Kecamatan Wotu, Sumardi Noppo to Mecce diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kasus tambatan perahu senilai Rp123 juta tahun 2011 dan Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp30 juta untuk tahun 2009. (*)