Kapolres Palopo, AKBP Guntur memberikan tenggat waktu 1 x 7 jam dimulai pada Selasa (11/3/14) siang tadi, kepada warga untuk menyerahkan segala macam senjata berbahaya yang dimiliki baik itu berupa senjata tajam, panah, maupun senjata api.
Peringatan itu disampaikan kepada seluruh warga, terutama di Dusun Batu dan Uri yang dalam beberapa waktu terakhir terlibat konflik. Pernyataan Kapolres itu disampaikan dalam pertemuan antara pihak pemerintah, tokoh masyarakat, unsur muspida, maupun warga di dua kelurahan itu siang tadi.
“Jika hingga tenggat waktu ini masih ada warga yang menyimpan senjata tajam maupun senjata api, maka kami dari kepolisian dan TNI akan menindak tegas, dan akan menangkap pemiliknya serta diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Guntur.
Aturan kepemilikan senjata yang dimaksud yakni UU Darurat No 12 Tahun 1954 dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun.
Pernyataan senada juga diungkapkan Dandim 1403 Sawerigading, Letkol (inf) Aco Lamama yang menyebutkan aparat keamanan akan bertindak tegas tanpa memandang bulu. “Siapapun yang melanggar aturan, akan kami tindak tegas,” ujar Aco.
“Saya jamin pelaku insiden Mancani ini akan saya tangkap. Mau itu warga Lorong Uri atau warga Batu. Oleh karena itu jangan halang-halang aparat untuk mengungkap pelaku-pelaku insiden ini. Ini terpaksa dilakukan untuk mengakhiri konflik yang sudah lama ini,” ujar Aco.
Untuk diketahui, pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Palopo ini digelar di dua tempat berbeda. Pertemuan pertama digelar pagi hari dengan melibatkan kelompok masyarakat Dusun Uri di di SMP Nusantara Mancani, sementara pertemuan kedua melibatkan warga Dusun Batu di Masjid Kampung Baru, sore harinya.




