Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Warga Diberikan Waktu 1×7 Jam Untuk Serahkan Senjata
Hukum

Warga Diberikan Waktu 1×7 Jam Untuk Serahkan Senjata

Redaksi
Redaksi Published 12 Maret 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Kapolres Palopo, AKBP Guntur memberikan tenggat waktu 1 x 7 jam dimulai pada Selasa (11/3/14) siang tadi, kepada warga untuk menyerahkan segala macam senjata berbahaya yang dimiliki baik itu berupa senjata tajam, panah, maupun senjata api.

Peringatan itu disampaikan kepada seluruh warga, terutama di Dusun Batu dan Uri yang dalam beberapa waktu terakhir terlibat konflik. Pernyataan Kapolres itu disampaikan dalam pertemuan antara pihak pemerintah, tokoh masyarakat, unsur muspida, maupun warga di dua kelurahan itu siang tadi.

“Jika hingga tenggat waktu ini masih ada warga yang menyimpan senjata tajam maupun senjata api, maka kami dari kepolisian dan TNI akan menindak tegas, dan akan menangkap pemiliknya serta diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Guntur.

Aturan kepemilikan senjata yang dimaksud yakni UU Darurat No 12 Tahun 1954 dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun.

Pernyataan senada juga diungkapkan Dandim 1403 Sawerigading, Letkol (inf) Aco Lamama yang menyebutkan aparat keamanan akan bertindak tegas tanpa memandang bulu. “Siapapun yang melanggar aturan, akan kami tindak tegas,” ujar Aco.

“Saya jamin pelaku insiden Mancani ini akan saya tangkap. Mau itu warga Lorong Uri atau warga Batu. Oleh karena itu jangan halang-halang aparat untuk mengungkap pelaku-pelaku insiden ini. Ini terpaksa dilakukan untuk mengakhiri konflik yang sudah lama ini,” ujar Aco.

Untuk diketahui, pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Palopo ini digelar di dua tempat berbeda. Pertemuan pertama digelar pagi hari dengan melibatkan kelompok masyarakat Dusun Uri di di SMP Nusantara Mancani, sementara pertemuan kedua melibatkan warga Dusun Batu di Masjid Kampung Baru, sore harinya.

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bantu Pembangunan Masjid, Husler Secara Pribadi Sumbang 200 Sak Semen

Pemkab Luwu Timur Ikuti Interviu Evaluasi SPBE Tahun 2024

Kepala Pelaksana BPBD Lutim dan PT. Vale Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana Alam Walmas

Tingkatkan Pendidikan Dasar Pada Anak, DWP Lutim Ikuti Webinar

Wabup Akbar Secara Resmi Tutup MTQ X Tingkat Kabupaten Luwu Timur

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article 55 PPK di Lutim Ikut Bimtek
Next Article TP PKK Lutra Gelar Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen dan Tertib Administrasi

You Might Also Like

Luwu Timur

Pasien Sembuh Meningkat Menjadi 1.590 Dan 1 Kasus Baru Hari Ini

12 November 2020
Luwu Timur

Budiman : Kejuaraan Pencak Silat PSHT Adalah Ajang Mengasah Kemampuan

25 November 2023
Luwu Timur

Ketua PKK dan DWP Lutim Ikuti Bincang Kartini 2021 Secara Virtual

22 April 2021
Luwu Timur

TP PKK Luwu Timur Gelar Khatam Al-Qur’an Serentak

15 Oktober 2021
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?