Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara akhirnya menutuskan akan melakukan pemungutan suara ulang di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah itu yang terjadi kertas suara tertukar pada pemilihan 9 April lalu.
Pemungutan suara ulang itu akan dilaksanakan pada Senin (14/4/14) mendatang. Ketua KPU Luwu Utara, Supriyanto mengatakan penetapan pemungutan suara ulang itu sudah sesuai dengan surat edaran KPU RI nomor 306/KPU/IV/2014 terkait imbauan pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS yang terjadi kertas suara tertukar.
Namun dipastikan, pemungutan suara ulang dilakukan hanya untuk lembaga perwakilan yang surat suaranya tertukar saja, dalam hal ini yakni hanya untuk tingkat DPRD Kabupaten Luwu Utara saja.
Tiga TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang yakni TPS 3 Tullak Tallu, Kecamatan Sabbang, TPS 3 Desa Bone Subur, Kecamatan Sabbang, dan TPS 1 Desa Marannu, Kecamatan Baebunta. Mengenai lokasi pemungutan suara ulang itu, tetap akan dilakukan di masing-masing TPS.
Untuk diketahui, pada pemungutan suara 9 April lalu, di 3 TPS ini terjadi insiden tertukarnya surat suara, dimana terdapat kertas suara untuk Dapil 3 Kabupaten Luwu yang ikut tercoblos oleh warga. Jumlahnya bervariasi, terbanyak yakni di TPS 3 Tullak Tallu yang jumlahnya mencapai 173 kertas suara.




