Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Gabungan Parpol Di Lutim Tolak Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara
News

Gabungan Parpol Di Lutim Tolak Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara

Redaksi
Redaksi Published 19 April 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Sejumlah Partai Politik (Parpol) di Daerah Pemilihan (Dapil) tiga Kabupaten Luwu Timur yang meliputi Kecamatan Wotu-Burau menolak hasil rekapitulasi suara.

Tolakan tersebut berdasarkan surat keberatan yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu Luwu Timur yang ditanda tangani oleh pengurus gabungan partai politik yang terdiri dari PDI-P, Hanura, PKPI, PPP, PBB dan PKS.

Ketua Pengurus Harian Cabang (PAC) Partai PDI-P kecamatan Burau, Jefry Priyadi mengatakan jika penyelenggara pemilu mulai dari KPPS, PPS hingga PPK diduga melakukan kecurangan dalam proses perhitungan suara yang telah berlangsung beberapa hari yang lalu.

“Kami telah menolak hasil rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara mulai dari KPPS hingga PPK karena terindikasi adanya kecurangan seperti penggelembungan suara oleh partai tertentu. Hal ini diperkuat dengan perbedaan data C1 kecil dan formulir model C1 Plano yang sangat signifikan,” ungkap Jefry.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Luwu Timur, Muhammad Nur, mengatakan semua partai politik berhak menerima atau menolak rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu yang telah dilakukan.

“Pada dasarnya kami sangat menghargai langkah yang dilakukan gabungan partai politik tersebut dengan melayangkan keberatan atas proses rekapitulasi perhitungan suara yang telah dilakukan. Jika mereka menolak, maka kami persilahkan melayangkan gugatan ke PTUN,” ungkap Nur.

Sekeder diketahui, saat ini, Sabtu (19/04/14) pagi tadi hingga malam ini KPU Luwu Timur masih melakukan rekapilutasi perhitungan suara pemilu legislatif.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Luwu Timur Daerah Pertama Tetapkan NIP CASN dan PPPK Se Sulsel

Anggota DPRD Lutra Ikut Bimtek di Makassar

Pemkab Luwu Utara Terima Bantuan Stimulan Rp500 Juta untuk Penanganan Banjir

Pesan Bupati Luwu Timur di Perayaan Natal Jemaat GPdI El-Elion Kalaena

Pemkab Lutim Gelar Doa dan Dzikir Bersama Habib Ahmad Al Habsyi

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Tim Penilai Lomba Sekolah Sehat Sambangi Luwu Timur
Next Article Ratusan Crosser Ramaikan Trail Adventure

You Might Also Like

Luwu Timur

KNPI Lutim Serahkan Bantuan kepada Tiga UKP

28 Oktober 2014
Luwu Timur

BPN Lutim Juara Pertama Program SKMPP Se – Sul Sel

1 Oktober 2014
Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Koramil 1403-15/Malili

16 Agustus 2021
Luwu Timur

Ketua PKK Lutim Bersama Pokja I dan IV Ikuti Kajian Keagamaan Secara Virtual

5 Mei 2021
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?