Sejumlah Partai Politik (Parpol) di Daerah Pemilihan (Dapil) tiga Kabupaten Luwu Timur yang meliputi Kecamatan Wotu-Burau menolak hasil rekapitulasi suara.
Tolakan tersebut berdasarkan surat keberatan yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu Luwu Timur yang ditanda tangani oleh pengurus gabungan partai politik yang terdiri dari PDI-P, Hanura, PKPI, PPP, PBB dan PKS.
Ketua Pengurus Harian Cabang (PAC) Partai PDI-P kecamatan Burau, Jefry Priyadi mengatakan jika penyelenggara pemilu mulai dari KPPS, PPS hingga PPK diduga melakukan kecurangan dalam proses perhitungan suara yang telah berlangsung beberapa hari yang lalu.
“Kami telah menolak hasil rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara mulai dari KPPS hingga PPK karena terindikasi adanya kecurangan seperti penggelembungan suara oleh partai tertentu. Hal ini diperkuat dengan perbedaan data C1 kecil dan formulir model C1 Plano yang sangat signifikan,” ungkap Jefry.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Luwu Timur, Muhammad Nur, mengatakan semua partai politik berhak menerima atau menolak rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu yang telah dilakukan.
“Pada dasarnya kami sangat menghargai langkah yang dilakukan gabungan partai politik tersebut dengan melayangkan keberatan atas proses rekapitulasi perhitungan suara yang telah dilakukan. Jika mereka menolak, maka kami persilahkan melayangkan gugatan ke PTUN,” ungkap Nur.
Sekeder diketahui, saat ini, Sabtu (19/04/14) pagi tadi hingga malam ini KPU Luwu Timur masih melakukan rekapilutasi perhitungan suara pemilu legislatif.




