Setelah mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi berkaitan dengan empat rancangan peraturan daerah pada sidang paripurna yang digelar dua hari lalu, Senin 05 Mei 2014. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Bupati, H Andi Hatta Marakarma memberikan jawaban pada sidang yang digelar hari ini, Rabu (07/05/14).
Keempat ranperda yang dimaksud antara lain penyelenggaraan kearsipan daerah, Pencabutan Perda Kab.Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2011 tentang retribusi penggantian biaya cetak ktp dan akta catatan sipil, selanjutnya ranperda penyidik pegawai sipil daerah dan terakhir bekenaan dengan sistem perlindungan anak.
Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Demokrat, Hatta mengatakan pelaksanaan perlindungan anak menggunakan pendekatan sistem merupakan kewajiban dan tanggungjawab pemerintah Daerah. Makanya saat ini telah dibentuk Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan anak (P2TP2A) pada masing-masing kecamatan yang merupakan pusat pengaduan masyarakat dalam Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. “ini juga menjawab pandangan fraksi PAN dan Golkar” jelasnya.
Selanjutnya pemandangan umum fraksi Golkar dan PKS berkaitan dengan Pembentukan Ranperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dijelaskan Hatta bahwa perlu segera ditindaklanjuti dengan pengrekrutan calon-calon PPNS pada SKPD yang memiliki Integritas, kompetensi, kapabilitas, objektivitas dan independensi dalam pelaksanaan tugasnya guna kepentingan penegakan produk hukum daerah. Dimana pelaksanaan tugasnya memerlukan koordinasi yang intensif dengan kepolisian sebagai Korwas PPNS dan dengan pihak kejaksaan dalam proses penuntutan.
Sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 24 tahun 2014 terkait dengan keharusan Negara meringankan beban masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan karena merupakan pelayanan dasar Negara terhadap warga Negara, sejalan dengan hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten Luwu Timur perlu mencabut Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil karena ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi diatasnya.Hal ini juga sekaligus menjawab Fraksi Demokrat, Fraksi PDK dan Fraksi PAN.
Untuk pengelolaan Arsip, Bupati dua periode ini menjelaskan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan merupakan kewajiban pemerintah daerah karena fungsi arsip sebagai kebutuhan dasar dalam hal pelayanan menuju terwujudnya pemerintahan yang baik. “Penyelenggaraan kearsipan yang baik tidak
terlepas dari kualitas Arsiparis sebagai pengolah Arsip, melalui pembinaan dari lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Badan Arsip Provinsi Sulawesi selatan. Hal ini juga menjawab pandangan fraksi PKS dan PDK” jelasnya
“Secara garis besarnya, dapat disimpulkan bahwa kelima pemandangan umum fraksi telah mencerminkan adanya perhatian dan kepedulian serta tanggung jawab yang besar dari semua fraksi dengan memberikan saran yang bersifat konstruktif, obyektif dan rasional,” ungkap Hatta.




