Hasil pemeriksaan dan perhitungan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) terkait empat kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Ussu, Kecamatan Malili, Andi Usman terindikasi adanya kerugian negara senilai Rp144 juta. Sementara laporan hasil perhitungan kerugian negara ini akan diserahkan secara resmi ke Mapolres Luwu Timur pekan depan.
Sebelumnya, Kepala Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Andi Usman diduga telah melakukan tindakan korupsi senilai Rp409.020.000 juta dengan empat kasus diantaranya pungutan liar (pungli) retase senilai Rp148.570.000 juta, Dana Anggaran Desa (ADD) senilai Rp29 juta yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, penggelapan honor desa Rp6.450.000 juta dan pembebasan lahan senilai Rp225 juta.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana yang ditemui awak media diruang kerjanya, Senin (26/05/14) mengatakan jika pihaknya akan segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang ada di Wilayah Kabupaten Luwu Timur termasuk kasus dugaan korupsi Kades Ussu ini.
“Pekan depan laporan hasil resmi perhitungan kerugian negara dari BPKP akan kami terima terkait kasus dugaan korupsi Kades Ussu untuk ditindaklanjuti. Oleh karena itu, jika hasil resmi kerugian negara sudah kami terima maka kasus dugaan tersebut akan segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukumnya dan insya Allah kasus ini akan segera kita tuntaskan,” ungkap Rio.
Sementara itu, Kepala Desa Ussu, Andi Usman yang dikonfirmasi sebelumnya membantah jika dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi. “Menyangkut LHP Inspektorat terkait Pungutan Liar sebesar Rp148 juta sama sekali tidak benar dan itu adalah fee pribadi saya dengan Perusahaan PT. Pul,” ungkap Usman
Selain itu kata Usman, tanah desa yang diperjual belikan senilai Rp225 Juta itu adalah dana kesaksian seumur hidup untuk kepala desa dan camat. “Terkait dana Anggaran Dana Desa (ADD) yang dianggap tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp29 juta itu bukanlah dana ADD melaingkan dana bagi hasil pajak yg diberikan pada kolektor pajak,” ungkap Usman
Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi desa Ussu, Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur saat ini terus bergulir di Mapolres Luwu Timur yang ditangani oleh tindak pidana tertentu (tipiter) Polres Luwu Timur. Sementara, dari hasil pemeriksaan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak BPKP terindikasi adanya kerugian negara senilai Rp144 juta. Namun pihak Mapolres Luwu Timur masih menunggu hasil resmi pemeriksaan tersebut untuk ditindaklanjuti ketahap selanjutnya.(*)




