Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Wonorejo, Kecamatan Mangkutana, Risman Amir dengan pidana penjara selama satu tahun.
Sebelumnya, Terdakwa di proses terkait kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2009 lalu dan terbukti telah melakukan dugaan tersebut . Namun pada proses penyidikan terdakwa telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp46 juta.
Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili, Adri E Pontoh bersama dengan Baso Sutrianti, Senin (16/06/14) kemarin telah menahan terpidana kasus korupsi tersebut di Lembaga Permasyarakatan (LP) Masamba.
“Terpidana kasus korupsi yakni Risman Amir sudah kami tahan di LP Masamba kemarin,” ungkap Adri.
Menurutnya, putusan ini dilakukan pada tanggal 15 Januari 2013 dengan No 58/Pid.Sus/2012/PN.Mks yang menyatakan terdakwa Risman Amir terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Risman terbukti secara sah dan PN Tipikor Makassar menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” ungkap Adri.