Pihak Kejaksaan Negeri Belopa hingga saat ini belum melakukan eksekusi atas salah satu orang terpidana kasus korupsi Beras Miskin (Raskin) Kabupaten Luwu tahun 2009, disebabkan karena kondisi kesehatan yang kurang bagus.
Adalah Daming, Kepala Desa pabbaresang, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu yang hingga kini belum dieksekusi. Padahal, eksekusi itu harusnya dilakukan setelah adanya putusan Incrach atas ditolaknya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).
Marwan, salah seorang anggota keluarga terpidana mengatakan jika saat ini ayahnya masih menjalani rawat inap di RS Atmedika Palopo disebabkan sakit jantung yang dialaminya. Dia pun membantah jika sakit jantung itu dikatikan dengan putusan dari MA.
“Tidak ada kaitannya dengan putusan MA yang memerintahkan untuk dilakukan eksekusi, bapak memang punya riwayat penyakit jantung,” kata Marwan.
Meski begitu, dia mengaku khawatir dengan kesehatan ayahnya jika saat tetap harus menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) nanti.
“Sejak menderita sakit jantung, harus setiap bulan memeriksa kesehatannya ke dokter ahli jantung, apalagi menurut dokter, jenis penyakit jantung yang diderita bapak adalah jenis penyakit yang jarang terjadi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Belopa, Ariya Satriya mengatakan dari 12 Kepala Desa terpidana kasus Raskin di Kecamatan Bua, empat orang telah dieksekusi penjara pada Senin (16/6/14) lalu, sedangkan delapan lainnya belum dieksekusi.
“Tiga orang mengajukan Peninjauan Kembali termasuk diantaranya Daming, sementara lima lainnya salinan putusanya dari Mahkamah Agung sampai hari ini belum kami terima,” kata Ariya.
Menurutnya, pihaknya masih akan memperlajari surat keterangan dokter yang diterimanya, sementara untuk terpidana lainnya akan dilakukan proses jemput paksa jika masih tidak menghadap di Kejaksaan paling lambat hari ini.
Untuk diketahui, 12 orang Kepala Desa terpidana kasus Raskin tahun 2009 di Kecamatan Bua, Luwu terbukti bersalah menjual beras yang menjadi hak warga miskin yang ada di Desanya masing-masing. Para Kepala Desa ini beralasan menjual beras miskin tersebut karena kualitasnya buruk dan tidak layak dikonsumsi.
Hakim pada Pengadilan Negeri Palopo yang memeriksa dan menyidangkan perkara itu, dan menjatuhkan hukuman masing-masing enam bulan kurungan penjara. Ke-12 terdakwa ini mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, namun diputuskan hukumannya naik menjadi satu tahun dan dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Agung.