Warga dusun Buapol, Desa Karambua mengeluhkan adanya aktifitas penambang pasir yang berada diseberang desanya yakni desa Kalaena, Kecamatan Wotu Luwu Timur.
Pasalnya, aktifitas tambang ini dinilai telah merusak tanggul pembatas antara desa Karambua dan Kalaena. Akibatnya, air sungai yang sebelumnya terbendung, dengan leluasa mengairi rumah-rumah warga di dusun Buapol saat ini.
Informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat jika warga dusun Buapol sebelumnya pernah mengadu kepada pemerintah desa, namun pengaduan tersebut belum ditindaklanjuti dan belum ada solusi yang diberikan hingga saat ini. Sementara penambang pasir ini diduga belum mengantongi izin penambangan namun terus dengan leluasan beraktifitas.
“Saya berharap ada solusi yang diberikan oleh pemerintah terkait jebolnya tanggul ini yang disebabkan karena pipa sedotan dari penambang pasir tersebut masuk diwilayah dusun kami untuk menyedot pasir,” ungkap salah seorang warga dusun Buapol, Jum.
Sementara itu, Camat Wotu, AR Salim yang dikonfirmasi via telepon, Sabtu (02/08/14) membenarkan jika penambang pasir yang ada di desa Kalaena belum mengantongi izin penambangan dari dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). “Mereka belum memiliki izin untuk melakukan aktifitas penambangan dan secara teknis, izin ini ada di dinas pertambangan atau ESDM,” ungkap Salim.
Menurutnya, dirinya sudah memerintahkan kepada kepala desa agar melakukan rapat atau duduk bersama dengan masyarakat setempat pada hari Senin (4/08/14) besok agar masalah ini dapat segera ditemukan solusinya.
“Insya Allah hari Senin pihak desa dan masyarakat akan duduk bersama membicarakan masalah ini namun jika masalah ini fatal dan menimbulkan musibah pada masyarakat lain maka aktifitas penambang pasir tersebut akan kami hentikan,” ungkap Salim. (*)




