Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Koperasi (Koperindag) Luwu Utara, akan melakukan pembatasan pembelian BBM oleh warga yang menggunakan jerigen atau biasa disebut pelansir.
Pembatasan itu, yakni hanya memperbolehkan pelansir untuk membeli BBM dengan maksimal sebanyak 70 liter saja. Kepala Seksi Pengawasan Barang Beredar, Dinas Koperindag Luwu Utara, Hasnawati mengatakan, sebelumnya pihaknya memberikan izin bagi pelansir untuk membeli BBM maksimal sebanyak 90 liter setiap kali pembelian di SPBU.
“Kali ini kami hanya membatasi maksimal hingga 70 liter saja, kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi kelangkaan BBM yang akhir-akhir ini mulai terasa,” ujar Hasnawati.
Dia merincikan, untuk mengambil BBM, pelansir harus memperlihatkan surat keterangan dari Dinas Koperindag Lutra sebagai izin untuk pembelian langsung di SPBU.
Untuk diketahui, sejumlah SPBU di Luwu Utara mengaku saat ini PT pertamina telah melakukan pengurangan jatah BBM yang didistribusikan ke SPBU. Jika sebelumnya masing-masing SPBU mendapat jatah sebanyak 24 ribu liter, saat ini kuotanya dikurangi menjadi tinggal 16 ribu liter saja.