Anhar, salah seorang bakal calon (Balon) Kepala Desa (Kades) Muktitama, Kecamatan Baebunta Luwu Utara berencana akan mengugatan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ke Pengadilan Negeri Masamba. Hal ini dilakukan karena dirinya tidak dibiarkan untuk maju sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) oleh panitia.
Anhar mengungkapkan selama proses ini berlangsung, tidak ada transparansi dari pihak panitia terkait tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa Muktitama sehingga menyebabkan dirinya yang juga salah satu warga yang mempunyai hak dipilih dan memilih kehilangan kesempatan untuk maju sebagai calon kepala desa.
“Saya merasa sudah dikebiri. Hak saya sebagai warga negera telah dirampas. Panitia Pilkades Selama ini tidak transparan mengenai tahapan Pilkades, ketika kami berniat mendaftarkan diri, panitia sudah menutup tahap pendaftaran. Berkali kali kami meminta tahapan yang telah ditetapkan oleh Panitia namun diacukan dengan alasan belum dicetak atau di print,” ungkap Anhar.
Terkait masalah ini, dirinya telah bersurat secara resmi ke Camat Baebunta dan di tembuskan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Kelurahan (BPMPDK) Kabupaten Luwu utara untuk meminta agar pilkades ini ditunda. Namun Camat mengungkapkan jika hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan panitia.
“Kami meminta kepada Panitia Pilkades agar melakukan penundaan atau penjadwalan ulang hingga adanya keputusan dari pengadilan,” ungkap Anhar.
Sementara itu, panitia Pilkades Muktitama, Matius Kambatu yang coba dikonfirmasi melalui via telepon tidak berhasil. Handponenya dalam keadaan tidak aktif atau diluar jangkauan.