Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP-M) Kabupaten Luwu Utara mencabut enam ijin perusahaan pertambangan (IUP) di daerah itu, dari total sembilan IUP yang telah diterbitkan.
Pencabutan IUP yang dilakukan kepada 6 perusahaan tersebut lantaran tidak memenuhi kewajibanya yang telah di atur dalam peraturan yang diatur dalam UU maupun oleh peraturan daerah.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Lutra Suwaib Mansur mengatakan keenam perusahan tersebut yakni PT Dataran Seko Perkasa, PT Samudra Raya Prima, PT Sakti Panca Sakti, PT Seko Bukit Mas, PT Andalan Prima Cakrawala, dan PT Sapta Cipta Kencana.
Pencabutan Izin ini dilakukan lantara perusahaan tersebut tidak aktif memenuhi kewajibanya yang tidak membayar iuran pajak tetap atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, perusahaan tersebut tidak melaporkan hasil eksplorasi ke Pemerintah Kabupaten Lutra. Padahal sesuai aturan secara berkala mereka wajib melaporkan perkembangan hasil eksplorasi yang mereka lakukan.
Dari keenam perusahan yang dicabut ijinnya ini telah berutang kepada Negara sekitar Rp9 miliar dan tetap terhitung sebagai utang yang harus di selesaikan.
“Kewajiban perusahaan yang bersangkutan tetap akan kita tagih hanya saja menjadi kendala alamat perusahaan tersebut saat ini tidak bisa kita lacak keberadaanya serta kami sudah mengirimkan tagihan melalui Kantor Pos namun tidak di ketemukan alamatnya,” ujarnya.




