Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Berutang Rp9 Miliar, Enam Perusahaan Pertambangan Dicabut Ijinnya
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Berutang Rp9 Miliar, Enam Perusahaan Pertambangan Dicabut Ijinnya
Ekonomi

Berutang Rp9 Miliar, Enam Perusahaan Pertambangan Dicabut Ijinnya

Redaksi
Redaksi 5 September 2014
Share
SHARE

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP-M) Kabupaten Luwu Utara mencabut enam ijin perusahaan pertambangan (IUP) di daerah itu, dari total sembilan IUP yang telah diterbitkan.

Pencabutan IUP yang dilakukan kepada 6 perusahaan tersebut lantaran tidak memenuhi kewajibanya yang telah di atur dalam peraturan yang diatur dalam UU maupun  oleh peraturan daerah.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Lutra Suwaib Mansur mengatakan keenam perusahan tersebut yakni PT Dataran Seko Perkasa, PT Samudra Raya Prima, PT Sakti Panca Sakti, PT Seko Bukit Mas, PT Andalan Prima Cakrawala, dan PT Sapta Cipta Kencana.

Pencabutan Izin ini dilakukan lantara perusahaan tersebut tidak aktif memenuhi kewajibanya yang tidak membayar iuran pajak tetap atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BACA JUGA:

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

Selain itu, perusahaan tersebut tidak melaporkan hasil eksplorasi ke Pemerintah Kabupaten Lutra. Padahal sesuai aturan secara berkala mereka wajib melaporkan perkembangan  hasil eksplorasi yang mereka lakukan.

Dari keenam perusahan yang dicabut ijinnya ini telah berutang kepada Negara sekitar Rp9 miliar dan tetap terhitung sebagai utang yang harus di selesaikan.

“Kewajiban perusahaan yang bersangkutan tetap akan kita tagih hanya saja menjadi kendala alamat perusahaan tersebut saat ini tidak bisa kita lacak keberadaanya serta kami sudah mengirimkan tagihan melalui Kantor Pos namun tidak di ketemukan alamatnya,” ujarnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Rusdi Layong Apresiasi Gerakan Warga Tolak PT PDS, Ingatkan Risiko Bencana Tambang

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Polres Lutim Kejar Pelaku Perampok Bersenjata ke Lutra
Next Article 14 Tahun tak Mengajar, Guru Ini tetap Lancar Terima Gaji
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?