Tersangka Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Malili Kabupaten Luwu Timur akan ditentukan pada bulan Oktober mendatang.
Saat ini kasus tersebut masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili. Sejauh ini, tim kejaksaan sudah memeriksa sejumlah saksi diantaranya, komite pembangunan dan Tim Provisional Handing Over (PHO) pembangunan.
“Insya Allah, kasus GOR Malili akan kami rampungkan pada bulan Oktober mendatang dan selanjutnya akan dilakukan ekspose untuk menentukan tersangka pada kasus dugaan korupsi GOR Malili ini,” ungkap Alfian Bombing, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili diruang kerjanya, Rabu (10/09/14).
Menurutnya, selain beberapa saksi tersebut kejaksaan juga akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang panitia lelang, Senin (15/09/14) pekan depan.
Tiga panitia ini yakni mantan ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Luwu Timur, Anthon, Sekertaris ULP, Budi Utomo dan anggota ULP, Daud Parante. Pemeriksaan ini dilakukan terkait proses lelang pada proyek pembangunan ini.
“Pekan depan, tiga panitia lelang sudah kita jadwalkan untuk diperiksa terkait proses lelangnya,” ungkap Alfian.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Masyarakat Anti Korupsi (Hamas) Luwu Timur, Hasan memberikan dukungan kepada pihak kejaksaan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi di daerah bumi batara guru ini. “Yang pasti kami selalu mendukung niat penegak hukum dalam menuntaskan kasus korupsi,” ungkap Hasan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili, Ida Komang Ardhana sebelumnya mengatakan jika anggaran tersebut dikelola langsung oleh komite pembangunan. Menurutnya, dari Memorandum Of Understanding (MoU) antara kementerian dan komite menjelaskan jika penanggung jawab sepenuhnya adalah komite.
“Seperti yang saya baca didalam MoU, jika anggaran ini diserahkan langsung ke komite sehingga penanggung jawab sepenuhnya adalah komite. Sementara MoU ini sama dengan daerah lainnya,” ungkap Ida komang
Sekedar diketahui, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan menyebutkan jika proyek pembangunan GOR Malili terjadi penyimpangan yang diduga disebabkan oleh kesengajaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada deputi bidang harmonisasi dan kementerian pemuda dan olah raga, panitia lelang pembangunan GOR Malili, komite pembangunan, Kontraktor pelaksana, dan Tim PHO pembangunan GOR Malili.
Sementara Proyek pembangunan GOR dikerjakan oleh PT Arde Rama Mandiri dengan menghabiskan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2012 senilai Rp5 Miliar. (*)




