Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Luwu tahun 2013, yakni Andi Mudzakkir yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Luwu.
Penahanan Mudzakkir itu dilakukan menyusul penetapan tersangka atas kasus tersebut oleh penyidik Kejari Belopa. Kepala Kejari Belopa, Zet Tandung Allo yang dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mudzakkir.
Menurut Zet, tindakan itu dilakukan menyusul proses penyidikan kasus dugaan korupsi GOR Luwu yang sudah memakan waktu hanpir setahun. “Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan,” ujarnya.
Dia menyebutkan, tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sari Makassar. “Kami akan mengupayakan proses penyidikan ini rampung dan segera melimpahkan berkasnya sebelum masa penahanan selesai nanti,” tegas Zet.
Untuk diketahui, kasus ini bergulir menyusul adanya dugaan kerugian Negara dalam proses pembangunan GOR Kabupaten Luwu yang dilaksanakan pada tahun 2013 lalu.
Sesuai hasil audit Badan pemeriksa Keuangan dan Pengawasan (BPKP), disebutkan jika total kerugian Negara adalah Rp3,3 miliar, dimana pihak Kejari Palopo telah menyita uang sisa anggaran sebesar Rp1,6 miliar. Mudzakkir terlibat dalam kasus ini, saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga (Dikpora) Kabupaten Luwu tahun 2013 lalu.
Selain Mudzakkir, pihak Kejari Belopa juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ketua Panitia Lelang Pembangunan GOR, Tahir Asgaf dan bendaharanya, Andi Rahim.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Syarifuddin Djalal yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah melakukan upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya. “Kami berharap pihak kejaksaan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap klien kami dan berstatus sebagai tahanan kota, mengingat status klien kami sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus terus menjalankan tugasnya,” ujar Djalal.




