Pakar ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Khalid Mustafa menilai jika tindakan Kelompok Kerja (Pokja) pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Luwu Timur yang menggunakan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) sebagai dasar untuk mengikutsertakan hingga memenangkan sebuah perusahaan melanggar Peraturan Presiden (Perpres) 54 tahun 2010 dan perubahannya.
Pada pasal 56 ayat 10 tersebut, Kata Khalid, ULP atau Pejabat Pengadaan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif serta diluar yang telah ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Presiden ini. Selain itu, pada pasal 19 Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya sangat jelas jika persyaratan penyedia adalah tidak masuk dalam daftar hitam.
“Tindakan Pokja yang menggunakan surat keterangan bebas temuan melanggar pasal 56 ayat 10 sementara pada pasal 19 huruf m juga sangat jelas, persyaratan penyedia adalah tidak masuk dalam daftar hitam. Masa Perpres dikalahkan dengan surat yang tidak punya dasar hukum,” tegas Khalid.
Sebelumnya, ketua Pokja ULP Lutim, Andi Ikhsan Bassaleng sudah dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan mafia tender dan kongkalikong proyek pembangunan kantor PDAM Malili, Jum’at (19/09/14) sekitar pukul 17.30 wita lalu. Dalam pemeriksaan tersebut dipimpin oleh Kepala Kesatuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Resor Luwu Timur, AKP Nur Adnan saleh didampingi Bripka Yakop Lili diruang Kasat.
Pada klarifikasi ini, Andi Ikhsan menyerahkan selembar surat keterangan bebas temuan yang dikeluarkan oleh ketua tim tindak lanjut Kepala Bagian (kabag) hukum dan per UUan Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Yamin sebagai dasar untuk mengikuti tender. Selain itu, Andi Ikhsan juga diminta agat membawa dokumen-dokumen lainnya.
“Ikhsan sulit dimintai klarifikasi karena dia sedang mengikuti kegiatan Diklatpim di Malili. Oleh karena itu, kita memberikan dulu kesempatan untuk mengikuti kegiatan tersebut dan setelah itu baru kita fokus memeriksanya,” ungkap Nur Adnan.
Sementara, ketua Pokja ULP Lutim, Andi Ikhsan Bassaleng membantah semua tuduhan keterlibatannya dalam praktif mafia tender serta kongkalikong pada proyek PDAM Malili sehingga memaksa memenangkan perusahaan yang tidak layak.
“Tidak ada itu fee pak, sumpah demi ibu saya, saya sudah kaya jika melakukan itu, buktinya saya hanya ngotrak di sini,” ungkap Ikhsan.
Pada kasus ini, Sekertaris eksekutif Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi Selatan, Abdul Kadir Wokanobun mulai angkat bicara. Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh ketua Pokja Unit Layanan Pengandaan (ULP) Kabupaten Luwu Timur, Andi Ikhsan Bassaleng telah menyalahgunakan wewenang.
Pasalnya, perusahaan atau CV Hadi Prima Jasa yang dimenangkan pada proyek kantor PDAM Malili tahun 2014 ini sudah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Menurutnya, daftar blacklist tersebut harusnya menjadi acuran untuk ditaati.
“Indikasi mafia proyek di kasus ini sangat kental. Harusnya pihak pokja tidak memenangkan rekanan yang bermasalah ini. Oleh karena itu, pihak pokja harus bertanggung jawab secara hukum dan daftar blacklist yang dikeluarkan oleh LKPP menjadi acuan untuk ditaati,” ungkap Abdul Kadir.
Sekedar diketahui, Ketua Pokja konstruksi ULP Luwu Timur, Andi Ikhsan Bassaleng dilaporkan atas dugaan mafia tender dan kongkalikong pada tender proyek pembangunan kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Malili tahun 2014 dengan anggaran Rp999.419.000 juta.
Pada tender kantor PDAM Malili ini, Pokja ULP mengikut sertakan hingga memenangkan perusahaan, CV Hadi Prima jasa pada bulan Mei 2014 lalu. Padahal perusahaan ini sudah masuk dalam daftar hitam (Blacklist) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada Satuan Kerja (satker) Kementerian Kehutanan (kemenhut) Makassar sejak tanggal 6 Maret tahun 2014 lalu dengan Nomor: SK.50/SMKHUTNM-1/2014. (*)
Alpian Alwi