Kepala Desa (Kades Ussu) Kecamatan Malili, Andi Usman saat ini di non aktifkan pasca ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan kantor Desa Ussu tahun 2010 hingga 2012 lalu.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, Halsen yang dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pemberhentian tersebut. Menurutnya, pemberhentian ini dilakukan berdasarkan adanya surat dari kepala kepolisian Resort Luwu Timur Nomor : B/483/IX/2014/ Reskrim per Tanggal 30 september 2014 terkait penetapan tersangka kades Ussu tersebut.
“Kades Ussu telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian pada kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Desa Ussu. Oleh karena itu, dalam ketentuan pasal 42 undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maka harus diberhentikan secara sementara,” ungkap Halsen.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) wilayah Sulawesi Selatan telah melaporkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara tersebut dan telah diuraikan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp89 juta.
Sekedar diketahui, Kades Ussu dilaporkan melakukan dugaan korupsi senilai Rp 409.020.000 juta dalam empat kasus tersebut yakni pungutan liar (pungli) retase senilai Rp 148.570.000 juta, Dana Anggaran Desa (ADD) senilai Rp 29 juta, penggelapan honor desa Rp 6.450.000 juta dan pembebasan lahan senilai Rp 225 juta.
Sementara dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Luwu Timur menjelaskan Kades Ussu, Andi Usman dan Mantan Camat Malili, Aini Endis Anrika diduga telah menerima fee administrasi atas pengurusan pembebasan tanah oleh PT PUL (Prima Utama Lestari). Untuk kades sebesar 2,5 persen dan Camat sebesar 5 persen. (*)




