Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara protes dengan tindakan Pemerintah setempat yang melakukan alih fungsi bangunan rumah jabatan Bupati Luwu Utara untuk digunakan sebagai kantor beberapa SKPD di Luwu Utara.
Pasalnya, alih fungsi bangunan itu dinilai melanggar karena dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD Luwu Utara.
Legislator dari Partai Hanura, Andi Sukma mengatakan seharusnya dalam aturan, SKPD yang akan pindah harus bersurat kepada Bupati dalam hal ini pengelola aset daerah untuk selanjutnya dimintakan persetujuan kepada Bupati yang diteruskan ke DPRD agar alih fungsi bangunan pemerintah diterbitkan.
Menurutnya, alih fungsi itu wajib diketahui dan disetujui oleh legislatif. “Tapi buktinya tidak pernah ada penyampaian kepada DPRD,” kata Sukma.
Sebelumnya, sejak 1 September lalu, Bupati Luwu Utara Arifin Junaidi memerintahkan agar bangunan rumah jabatan yang sebelumnya terbengkalai, untuk difungsikan sebagai kantor Dinas Pemuda Olahraga (Dispora), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP), dan Dinas Lingkungan Hidup (KLH).
Bangunan ini dibangun sejak tahun 2008 pada masa kepemimpinan Lutfi A Mutty sampai masa kepemimpinan Arifin Junaidi belum pernah dihuni.
Dari tahun ke tahun Rujab tersebut mengalami kekosongan dan kerusakan. Ironisnya, setiap tahun bangunan ini juga mendapatkan suntikan dana perawatan dari APBD Luwu Utara, seperti pembangunan Taman, pembangunan pagar, dan pengadaan isi rumah jabatan yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Arifin Junaidi sebelumnya mengatakan penempatan tiga SKPD untuk bertantor di bangunan Rujab tersebut guna mengisi kekosongan dan menjaga kerusakan. “Dengan kondisi ini kita bisa menjaga dan memelihara Aset Negara, secara fungsional dan untuk memperbaiki silakan memakai honor-honor saudara yang penting jangan merubah apa yang sudah ada,” ungkap Arifin.