Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Alih Fungsi Bangunan Rujab Bupati Tidak Diketahui DPRD Lutra
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Alih Fungsi Bangunan Rujab Bupati Tidak Diketahui DPRD Lutra
News

Alih Fungsi Bangunan Rujab Bupati Tidak Diketahui DPRD Lutra

Redaksi
Redaksi 8 Oktober 2014
Share
SHARE

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara protes dengan tindakan Pemerintah setempat yang melakukan alih fungsi bangunan rumah jabatan Bupati Luwu Utara untuk digunakan sebagai kantor beberapa SKPD di Luwu Utara.

Pasalnya, alih fungsi bangunan itu dinilai melanggar karena dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD Luwu Utara.

Legislator dari Partai Hanura, Andi Sukma mengatakan seharusnya dalam aturan, SKPD yang akan pindah harus bersurat kepada Bupati dalam hal ini pengelola aset daerah untuk selanjutnya dimintakan persetujuan kepada Bupati yang diteruskan ke DPRD agar alih fungsi bangunan pemerintah diterbitkan.

Menurutnya, alih fungsi itu wajib diketahui dan disetujui oleh legislatif. “Tapi buktinya tidak pernah ada penyampaian kepada DPRD,” kata Sukma.

BACA JUGA:

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Sebelumnya, sejak 1 September lalu, Bupati Luwu Utara Arifin Junaidi memerintahkan agar bangunan rumah jabatan yang sebelumnya terbengkalai, untuk difungsikan sebagai kantor Dinas Pemuda Olahraga (Dispora), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP), dan Dinas Lingkungan Hidup (KLH).

Bangunan ini dibangun sejak tahun 2008 pada masa kepemimpinan Lutfi A Mutty sampai masa kepemimpinan Arifin Junaidi belum pernah dihuni.

Dari tahun ke tahun Rujab tersebut mengalami  kekosongan dan kerusakan. Ironisnya, setiap tahun bangunan ini juga mendapatkan suntikan dana perawatan dari APBD Luwu Utara, seperti pembangunan Taman, pembangunan pagar, dan pengadaan isi rumah jabatan yang jumlahnya mencapai miliaran  rupiah.

Arifin Junaidi sebelumnya mengatakan penempatan tiga SKPD untuk bertantor di bangunan Rujab tersebut guna mengisi kekosongan dan menjaga kerusakan. “Dengan kondisi ini kita bisa menjaga dan memelihara Aset Negara, secara fungsional dan untuk memperbaiki silakan memakai honor-honor saudara yang penting jangan merubah apa yang sudah ada,” ungkap Arifin.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Kalah Disepak Bola, Siswa Dua Sekolah Terlibat Tawuran
Next Article Krisis Air Bersih, Warga Perumnas Terpaksa Gunakan Air Kemasan
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?