Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu Utara telah mempersiapkan diri, terkait dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 mendatang, yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan Pilkada secara langsung.
Langkah persiapan tersebut dilakukan adalah Pengajuan dana anggaran ke Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, sebesar Rp8,3 miliar. Usulan anggaran itu dilakukan untuk target pelaksanaan Pilkada sampai dua putaran.
Pengajuan dana anggaran ini telah diasistensi Bappeda Luwu Utara, untuk diusulkan pada pembahasan APBD Lutra 2015 mendatang.
Anggota Panwaslu Kabupaten Luwu Utara, Siswati mengatakan jika pengajuan dana anggaran tersebut telah diasistensi oleh Bappeda Luwu Utara. Menurutnya, Hal tersebut dimaksud untuk mengetahui jumlah biaya yang disetujui dan berapa persiapan Pemkab dalam pelaksanaan Pilkada 2015 mendatang.
“Total dana anggaran yang kami ajukan ke Pemkab untuk dianggarkan di APBD 2015 sebesar Rp8.308.182.000. Untuk persiapan putaran pertama sebesar Rp6.737.000.000, sedang untuk putaran kedua Rp1.571.185.000,” rinci Sriwati.