Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Tidak Mengantongi Izin, 25 THM di Lutim Ditutup
DPRD Luwu Timur

Tidak Mengantongi Izin, 25 THM di Lutim Ditutup

Redaksi
Redaksi Published 23 Desember 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Sebanyak 25 Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Luwu Timur ditutup karena dinilai tidak mengantongi izin gangguan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur.

Dari 25 THM yang ditutup tersebut, 17 THM dari kecamatan Towuti, enam THM di Kecamatan Wasuponda dan dua THM di Kecamatan Malili. Sementara penutupan ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama dengan dinas koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), dinas Tenaga kerja, Transmigrasi dan Sosial (Nakertransos) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur.

Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP), Indra Fauzi mengatakan jika penertiban THM ini dilakukan sejak, Senin kemarin dan akan berakhir, Rabu (24/12/14) hari ini. “Sesuai jadwal, Rabu hari ini penertiban akan kita lakukan di kecamatan Tomoni dan Mangkutana dan ini penertiban terakhir,” ungkap Indra.

Menurutnya, penutupan yang dilakukan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2007 tentang pengendalian dan larangan minuman beralkohol dan Perda no 5 tahun 2013 tentang perubahan atas perda no 8 tahun 2010 tentang retribusi izin gangguan.

Disela-sela penutupan, wakil ketua komisi bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan sosial DPRD Luwu Timur, KH. Suardi Ismail mengatakan penertiban THM ini sebagai bentuk penyelamatan keluarga dan generasi penerus dari pengaruh negatif.

“Kalau kita sayang keluarga dan menginginkan generasi penerus bisa berfikir positif kedepan maka barang haram ini harus kita hindari,” ungkap Suardi. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pembukaan Turnamen Sepakbola Pasitabe CUP II Bernuansa Adat ‎

UPTD PKM Mangkutana Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Bulan

Husler Tekankan Pentingnya Sinergi BPD dan Pemdes Dalam Pembangunan

Bupati Luwu Timur Buka Kegiatan Sekolah Literasi Inspiratif

Dukung Gerakan “Peduliki Saya Jagaki”, Camat Tomtim Tanam Pohon Mangga di SMPN 1 Tomoni Timur

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Suasana Haru Warnai Peringatan Hari Ibu di Luwu Timur
Next Article 90 Personel Polisi Disiapkan Dalam Operasi Lilin

You Might Also Like

DPRD Luwu Timur

Komisi III DPRD Lutim Minta PT. PUL Bangun Fly Over

2 Desember 2024
Luwu Timur

Husler Minta DWP Luwu Timur Jadi Spirit Suami Saat Menunaikan Tugas

30 November 2018
Luwu Timur

Disdikbud Luwu Timur Gelar Sosialisasi UU Cagar Budaya

12 September 2022
Luwu Timur

UPTD PKM Bone Pute Gelar Rakor Linsek Dirangkai Launching Program “Peduliki Saya Jagaki” dan Germas

7 Maret 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?