Sebanyak 25 Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Luwu Timur ditutup karena dinilai tidak mengantongi izin gangguan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur.
Dari 25 THM yang ditutup tersebut, 17 THM dari kecamatan Towuti, enam THM di Kecamatan Wasuponda dan dua THM di Kecamatan Malili. Sementara penutupan ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama dengan dinas koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), dinas Tenaga kerja, Transmigrasi dan Sosial (Nakertransos) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur.
Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP), Indra Fauzi mengatakan jika penertiban THM ini dilakukan sejak, Senin kemarin dan akan berakhir, Rabu (24/12/14) hari ini. “Sesuai jadwal, Rabu hari ini penertiban akan kita lakukan di kecamatan Tomoni dan Mangkutana dan ini penertiban terakhir,” ungkap Indra.
Menurutnya, penutupan yang dilakukan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2007 tentang pengendalian dan larangan minuman beralkohol dan Perda no 5 tahun 2013 tentang perubahan atas perda no 8 tahun 2010 tentang retribusi izin gangguan.
Disela-sela penutupan, wakil ketua komisi bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan sosial DPRD Luwu Timur, KH. Suardi Ismail mengatakan penertiban THM ini sebagai bentuk penyelamatan keluarga dan generasi penerus dari pengaruh negatif.
“Kalau kita sayang keluarga dan menginginkan generasi penerus bisa berfikir positif kedepan maka barang haram ini harus kita hindari,” ungkap Suardi. (*)




