Puluhan massa dari Solidaritas Pengusaha Tempat Hiburan Malam (SPTHM) Luwu Timur melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Luwu Timur, Rabu (14/1/15) pagi tadi.
Dalam aksi itu, para demonstran mempertanyakan sikap pihak Satpol PP Luwu Timur yang melakukan penyegelan pada lebih dari 40 usaha THM di Luwu Timur, karena dianggap tidak mengantongi izin.
Yang menarik dari pertemuan itu, terjadi perbedaan persepsi antara Kepala Kantor Perizinan Terpadu (KPT) dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lutim terkait prosedur perijinan.
Kepala Satpol PP Lutim, Indra Fauzy mengatakan pihaknya melakukan penyegelan terhadap THM karena menilai tidak mengikuti aturan yang berlaku. Padahal menurutnya, pihaknya sudah memberikan toleransi waktu sejak tahun 2013 kepada seluruh pengusaha THM untuk mengurus perizinan ke instansi terkait.
“Sudah ada mekanisme yang jelas terkait perizinan THM, dan kami sudah memberikan toleransi waktu sejak tahun 2013 agar segala perizinan untuk diurus, termasuk izin prinsip. Namun hingga akhir tahun 2014 tidak dipenuhi oleh pengusaha THM, makanya kami melakukan penyegelan tersebut,” ujar Indra.
Menanggapi hal itu, Koordinator SPTHM Nasrum Naba mengatakan pihaknya selaku pendamping pengusaha THM sebenarnya sudah memiliki itikad baik untuk mengajukan perizinan sejak tahun 2013, namun hingga kini tidak pernah ada instansi terkait yang melakukan peninjauan lapangan untuk proses perizinan yang diajukan itu.
“Terakhir kami cek, surat permohonan kami dinyatakan hilang di Asisten II Pemkab Lutim. Kami justru mempertanyakan profesionalitas pemerintah, sebab sesuai prosedur perizinan itu standarnya bisa didapat maksimal 14 hari, tetapi ternyata usulan kami sudah lebih 1 tahun namun belum ada realisasi,” tegasnya.
Kepala KPT Luwu Timur, Hasanuddin Bangareng membenarkan adanya perizinan yang diajukan oleh sejumlah pengusaha THM di Luwu timur. Namun, perizinan itu tidak ditanggapi karena aturan perda yang ada tidak mengatur sama sekali tentang izin THM, Pub, maupun usaha sejenis lainnya.
“Jika ada permohonan perizinan yang masuk kepada kami untuk THM, Pub, maupun sejenisnya pasti akan ditolak karena jenis usaha ini tidak diatur dalam perda perizinan,” tegasnya.
Sayangnya, Hasanuddin tidak merincikan solusi perizinan yang bisa ditempuh oleh pengusaha THM agar dapat mengantongi izin sah untuk usaha tersebut.
Sekedar diketahui, Satpol-PP telah melakukan penyegelan THM sejak tanggal 23 Desember 2014 lalu karena dinilai tidak mengantongi izin THM sementara Satpol-PP sudah menutup sebanyak 40 THM di Kabupaten Luwu Timur. (*)




