Arifin Umar (34) salah seorang warga Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Wotu di Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Luwu Timur, Jum’at (16/01) sekitar pukul 21.30 wita malam kemarin.
Informasi yang dihimpun, insiden ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengaku curiga dengan gerak-gerik (Arifin) yang menginap di salah satu wisma yang ada di Kecamatan Wotu.
Dengan kecurigaan warga tersebut, akhirnya polisi langsung menelusuri dan menemukan barang bukti berupa 10 paket kecil ganja kering, satu paket jenis sabu-sabu dan seperangkat alat isap sabu (Bong) didalam kamar yang disewanya. Saat ini, polisi sudah mengamankan barang bukti bersama dengan pengguna narkoba tersebut.
Kapolsek Wotu, AKP, Jamal Ansar yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, pengguna narkoba ini diamankan dari hasil informasi masyarakat. “Ada 10 paket kecil ganja kering, satu paket jenis sabu-sabu, Bong dan uang Rp3.793.000 barang bukti sudah kita amankan,” ungkap Jamal. (*)




