Kepala Kantor Kesatuan Perlindungan Hutan Lindung (KPHL) Kabupaten Luwu Timur, Mandar mengakui jika hutan lindung di wilayah pengawasannya telah dirambah oleh warga maupun oknum petugas.
“Tidak dipungkiri, semua hutan lindung di Luwu Timur ada perambahnya, mereka melakukan itu dengan alasan tidak ada lahan yang mereka kelola dengan modus kebutuhan hidup dan aktifitas mereka rata-rata berkebun merica,” ungkap Mandar.
Namun kata, Mandar, disamping kebutuhan hidup, ada juga oknum yang melakukan perambahan tersebut hanya untuk memperkaya diri dengan cara memperjual belikan lahan hutan lindung ini. “Ada juga yang menperjual belikan lahan hutan lindung tersebut,” ungkap Mandar.
Dengan adanya hal tersebut pihak KPHL terus meningkatkan pengawasan dengan melakukan patroli. Dari hasil patroli, pihak KPHL bahkan menemukan adanya alat berat yang dipakai untuk melakukan perambahan dan terbangunannya jalan sepanjang 3 Kilometer.
“Setiap kali kita melakukan Patroli anggota selalu mendapatkan hal-hal yang dapat mengakibatkan pergesekan namun kami juga tidak bisa berbuat apa-apa hanya melaporkan saja ke pihak kepolisian,” ungkap Mandar.
Mandar berharap agar kawasan hutan lindung tersebut dapat juga dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) agar masyarakat tidak seenaknya masuk melakukan perambahan hutan lindung ini.
“Kita akan membuat seminar dan merumuskan permasalahan ini dengan melibatkan stakholder,” ungkap Mandar.
Untuk diketahui, data yang himpun dari Dinas Kehutanan Luwu Timur menyebutkan jika lahan hutan lindung di wilayah bumi batara guru ini seluas 239.743.72 hektare dengan rincian yakni Kecamatan Burau seluas 7.812.01 hektare, Angkona 2.997.32 hektare, Malili 15.161.52 hektare, Mangkutana 57.674.12 hektare, Nuha 33.364.16 hektare, Tomoni 16.159.00 hektare, Towuti 91.553.44 hektare, Wasuponda 12.026.57 hektare dan Wotu 2.995.58 hektare. (*)




