Mapolres Palopo melalui Satuan Resor (Satres) anti Narkoba berhasil membekuk dua bandar Narkoba, Minggu (08/02/15). Dua warga ini diketahui bernama Amirullah (27) warga Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur dan Randi Noldi (30) warga Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Informasi yang dihimpun, penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 05.00 wita pagi. Amirullah dibekuk disalah satu rumah di Kelurahan Songka dan Randi Noldi dibekuk di pinggir jalan Andi Katti Kota Palopo.
Saat ingin dibekuk petugas, bandar barang haram itu berusaha melawan namun upaya tersebut tidak berhasil dilakukannya. Kedua pelaku bersama dengan barang bukti yakni 22 paket sabu-sabu, dua buah bong atau alat isap dan dua buah kaca pireks berhasil diamankan pihak kepolisian.
Kepala Kesatuan (Kasat) Narkoba Polres Palopo, AKP Chris Manapa membenarkan adanya penangkapan ini. “Dua tersangka ini kita bekuk didua tempat yang berbeda, AM kita bekuk di salah satu rumah didaerah Songka dan RA dijalan Andi Katti,” ungkap Chris.
Saat ini ,kata Chris, kedua tersangka tersebut sudah diamankan di Sel tahanan Mapolres Palopo untuk keperluan penyelidikan.
“Kedua tersangka ini akan pasal berlapis dengan ancaman hukum selama 10 tahun penjara sementara kasus ini terus kita kembangkan,” ungkap Chris. (*)




