Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Polres Palopo Bekuk Dua Bandar Narkoba
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Polres Palopo Bekuk Dua Bandar Narkoba
Hukum

Polres Palopo Bekuk Dua Bandar Narkoba

Redaksi
Redaksi 9 Februari 2015
Share
Ilustrasi (int)
SHARE

Mapolres Palopo melalui Satuan Resor (Satres) anti Narkoba berhasil membekuk dua bandar Narkoba, Minggu (08/02/15). Dua warga ini diketahui bernama Amirullah (27) warga Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur dan Randi Noldi (30) warga Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Informasi yang dihimpun, penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 05.00 wita pagi. Amirullah dibekuk disalah satu rumah di Kelurahan Songka dan Randi Noldi dibekuk di pinggir jalan Andi Katti Kota Palopo.

Saat ingin dibekuk petugas, bandar barang haram itu berusaha melawan namun upaya tersebut tidak berhasil dilakukannya. Kedua pelaku bersama dengan barang bukti yakni 22 paket sabu-sabu, dua buah bong atau alat isap dan dua buah kaca pireks berhasil diamankan pihak kepolisian.

Kepala Kesatuan (Kasat) Narkoba Polres Palopo, AKP Chris Manapa membenarkan adanya penangkapan ini. “Dua tersangka ini kita bekuk didua tempat yang berbeda, AM kita bekuk di salah satu rumah didaerah Songka dan RA dijalan Andi Katti,” ungkap Chris.

BACA JUGA:

TMMD ke-46 Rampung, Bupati Lutim: Dampaknya Nyata bagi Warga Desa

Saat ini ,kata Chris, kedua tersangka tersebut sudah diamankan di Sel tahanan Mapolres Palopo untuk keperluan penyelidikan.

“Kedua tersangka ini akan pasal berlapis dengan ancaman hukum selama 10 tahun penjara sementara kasus ini terus kita kembangkan,” ungkap Chris. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Gempa Bumi di Toraja Utara, Dirasakan Hingga di Luwu Utara
Next Article Terkait RDP, Legislator Demokrat Sesalkan PT Vale Tidak Hadir
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?