Sebanyak 77 orang personil dari kepolisian Resor Luwu Timur mengamankan persidangan kasus pembunuhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malili, Selasa (24/02) sekitar pukul 16.00 wita kemarin.
Pantauan media ini, sidang saksi pembunuhan ini dengan terdakwa Paemba alias bapak Hengki terlihat menegangkan. Dalam sidang tersebut, puluhan polisi bersenjata lengkap telah diturunkan untuk melakukan pengamanan baik didalam ruang persidangan maupun dihalaman kantor Pengadilan.
Selain itu, terlihat juga puluhan keluarga Wellem Tangnga (Korban pembunuhan) yang menyaksikan jalannya proses sidang saksi itu.
Disela-sela jalannya sidang, salah seorang anak dari korban ini nyaris menghakimi anak dari terdakwa, Hendrik Simalumbong usai diambil kesaksiannya dihadapan hakim ketua, Teguh Santoso. Untung saja, polisi cepat meleraikan dan tidak terjadi pemukulan itu. Sementara, anak terdakwa tersebut langsung diamankan ke Mapolres Luwu Timur.
Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Luwu Timur, Kompol Abdul Rahman Gani yang ditemui di kantor Pengadilan mengatakan berdasarkan surat perintah (sprint), anggota kepolisian yang diturunkan sebanyak 77 orang personil mulai Sabara hingga Perwira.
“Berdasarkan Sprint, anggota yang diturunkan itu sebanyak 77 orang personil kepolisian untuk menangani pengamanan jalannya proses persidangan pada kasus ini,” ungkap Rahman Gani.
Sementara itu, Jaksa Penutut Umum (JPU), Laode Hakim mengatakan sidang saksi ini adalah kedua kalinya dilakukan dengan menghadirkan sebanyak enam saksi dalam kasus pembunuhan ini.
Menurutnya, sidang selanjutnya telah dijadwalkan pada hari Rabu (04/03) pekan depan dengan agenda sidang terdakwa.
“Ini sidang saksi yang kedua kalinya, sidang pertama ada tiga saksi yang didatangkan dan sidang kedua ini juga ada tiga saksi. Untuk pekan depan, sidang yang dilakukan dengan agenda sidang terdakwa,” ungkap Laode.
Informasi yang dihimpun, Wellem Tangnga (60) warga desa Wawondula, kecamatan Towuti ini meninggal dunia akibat dibacok, Minggu (26/10) 2014 lalu.
Peristiwa ini terjadi di desa Lioka, kecamatan Towuti sekitar pukul 17.00 wita. Saat itu, korban (wellem) dan pelaku Paemba (65) yang juga warga desa Wawondula berselisih paham terkait perbatasan lahan sawah milik mereka.
Entah perselisihan itu tidak menemukan titik temu, sehingga pelaku mengambil sebilah parang dan langsung memarangi korban hingga berkali-kali. Akibatnya, korban mengalami luka sobek pada kedua bagian tangan, leher, dagu dan mulut.
Korban saat itu sempat dilarikan ke rumah sakit PT Vale Indonesia untuk mendapatkan pertolongan medis namun karena luka bacok terlalu parah sehingga nyawa korban tak dapat diselamatkan. (*)