Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Harla: Pihak RSUD Sawerigading Bisa Dipidana Kejahatan Lingkungan
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Harla: Pihak RSUD Sawerigading Bisa Dipidana Kejahatan Lingkungan
Hukum

Harla: Pihak RSUD Sawerigading Bisa Dipidana Kejahatan Lingkungan

Redaksi
Redaksi 27 Februari 2015
Share
SHARE

Salah seorang advokad di Kota Palopo, Harla Ratda menilai kejadian melubernya air limbah medis milik RSUD Sawerigading hingga ke pemukiman warga, bisa berdampak hukum. Menurutnya, kejadian ini dapat dianggap sebagai kejahatan lingkungan, karena terkesan dibiarkan.

Menurutnya, kejadian ini sudah memenuhi unsure tindak pidana kejahatan lingkungan. Dia pun meminta masyarakt yang dirugikan dengan kejadian ini agar dapat melaporkan kasus ini ke polisi untuk diproses secara hukum.

“Kalau ada warga yang merasa menjadi korban atau dirugikan akibat tercemarnya lingkungan, bisa saja mereka mengadu ke polisi, karena limbah medis ini mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat mencemarkan lingkungan,” kata Harla.

Dia menilai, Direktur RSUD Sawerigading, Nazaruddin Nawir wajib bertanggung jawab atas kejadian ini, sebab pengelolaan limbah medis harus menjadi skala prioritas pihak rumah sakit yang justru terkesan memandang persoalan ini sebagai kejadian yang sepele.

BACA JUGA:

TMMD ke-46 Rampung, Bupati Lutim: Dampaknya Nyata bagi Warga Desa

“Apalagi informasinya kejadian ini sudah lama, ini ada kesan pembiaran yang dilakukan pihak rumah sakit,” tegasnya.

Kepala Kepolisian Resor Palopo, AKBP Muhammad Guntur yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan atas kasus ini, dan berjanji akan bertindak tegas jika ternyata ditemukan adanya unsure kelalaian dan pembiaran hingga terjadinya pencemaran lingkungan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Mahasiswa Duduki dan Segel Mess Pemda Lutra di Makassar
Next Article Limbah Meluber, Nazaruddin: Benar, Tapi Tidak Mencemari Lingkungan
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?