Salah seorang advokad di Kota Palopo, Harla Ratda menilai kejadian melubernya air limbah medis milik RSUD Sawerigading hingga ke pemukiman warga, bisa berdampak hukum. Menurutnya, kejadian ini dapat dianggap sebagai kejahatan lingkungan, karena terkesan dibiarkan.
Menurutnya, kejadian ini sudah memenuhi unsure tindak pidana kejahatan lingkungan. Dia pun meminta masyarakt yang dirugikan dengan kejadian ini agar dapat melaporkan kasus ini ke polisi untuk diproses secara hukum.
“Kalau ada warga yang merasa menjadi korban atau dirugikan akibat tercemarnya lingkungan, bisa saja mereka mengadu ke polisi, karena limbah medis ini mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat mencemarkan lingkungan,” kata Harla.
Dia menilai, Direktur RSUD Sawerigading, Nazaruddin Nawir wajib bertanggung jawab atas kejadian ini, sebab pengelolaan limbah medis harus menjadi skala prioritas pihak rumah sakit yang justru terkesan memandang persoalan ini sebagai kejadian yang sepele.
“Apalagi informasinya kejadian ini sudah lama, ini ada kesan pembiaran yang dilakukan pihak rumah sakit,” tegasnya.
Kepala Kepolisian Resor Palopo, AKBP Muhammad Guntur yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan atas kasus ini, dan berjanji akan bertindak tegas jika ternyata ditemukan adanya unsure kelalaian dan pembiaran hingga terjadinya pencemaran lingkungan.