Kasus bagi-bagi ‘jatah’ proyek di Kabupaten Luwu Timur yang melibatkan salah seorang oknum Jaksa terkesan adem-adem saja. Pasalnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat hingga saat ini belum mengambil langkah tegas terkait kasus ini.
Penggiat Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi pun kembali angkat bicara. Melalui sekertarisnya, Abdul Kadir Wokanobun mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar agar segera mengusut oknum Jaksa yang telah mendapatkan jatah proyek tersebut.
Dirinya menduga jika jatah proyek itu sebagai langkah pengaman kasus-kasus yang ada di Kabupaten Luwu Timur. “Kami mencurigai jatah proyek ini untuk pengamanan kasus dari Pemkab,” ungkap Abdul Kadir Wokanobun.
Menurut Kadir, sikap oknum Jaksa yang telah mendapatkan jatah proyek tersebut sangat bertentangan dengan profesionalisme Kejaksaan. “Bagaimana bisa indevenden jaksa kalau dapat jatah proyek, olehnya itu, Kejati segera mengambil tindakan tegas terhadap jaksa yang dapat jatah proyek di Lutim,” tegas Kadir.
Harusnya, kata Kadir, kedatangan Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kejati Sulselbar, Kamis (26/02) kemarin adalah momentum menarik agar bisa mengambil langkah tegas. “Ada kesan kasus ini dibiarkan saja, andai saja Kejati serius, pastinya momen kedatangan Kejagung kemarin bisa mengambil tindakan tegas,” ungkap Kadir.
Dihubungi wartawan di Makassar, Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Aries Surya sebelumnya mengatakan jika saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan kasus tersebut.
“Untuk saat ini kita masih mengumpulkan bukti-buktinya dulu. Dan tentunya kami juga masih terus melakukan koordinasi dengan Kajari terkait masalah ini,” ujarnya.
Ditegaskan Aries, jika alat buktinya sudah ada, dia pastikan akan segera memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku. “Siapa yang salah, ya harus bertanggung jawab. Jika nantinya dari proses pengusutan yang bersangkutan terbukti menerima ‘jatah’ proyek, sanksi tegas akan diterapkan termasuk diantaranya penahanan,” tegas Aries.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek di Dinas Kesehatan Luwu Timur, Lutfy akhirnya angkat bicara terkait bagi-bagi jatah proyek. Ia mengakui jika proyek pembangunan/penambahan pagar Poskesdes Sumber Agung tahun 2014 senilai Rp135 juta merupakan ‘jatah’ Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili Alfian Bombing.
Menurutnya, proyek tersebut dikerjakan CV Permata Biru yang kontraktor pelaksananya tak lain keluarga Kasi Intel Kejari Malili. “Yang saya lihat di situ paketnya Kasi Intel Malili, kontraktornya adalah keluarganya Pak Alfian Bombing,” ungkap Lutfy.
Namun dokumen daftar paket itu langsung dibantah Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Malili Alfian Bombing. Dia mengklaim hal itu sebagai upaya pihak tertentu untuk menjatuhkan dirinya.
Dia pun menduga, beredarnya dokumen tersebut merupakan upaya pihak tertentu yang ingin mengalihkan isu sejumlah kasus korupsi yang sedang ditangani kejaksaan saat ini.
“Ada upaya untuk menjatuhkan institusi kejaksaan. Apalagi saat ini Kejari Malili tengah menangani sejumlah kasus korupsi,” tegasnya, beberapa waktu lalu.