Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Masya Allah, Ada Enam Janin Ditemukan Terkubur di Rumah Dukun Beranak
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Masya Allah, Ada Enam Janin Ditemukan Terkubur di Rumah Dukun Beranak
Hukum

Masya Allah, Ada Enam Janin Ditemukan Terkubur di Rumah Dukun Beranak

Redaksi
Redaksi 19 Maret 2015
Share
SHARE

Tim identifikasi dari Kepolisian Resor Palopo menemukan hasil mengejutkan dalam upaya penyelidikan kasus tewasnya MP (21), mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Palopo, yang diduga akibat pendarahan saat melakukan aborsi di rumah SN (55), salah seorang dukun beranak di Jl Cakalang Palopo.

Pasalnya saat melakukan identifikasi, polisi menemukan sebanyak enam janin yang terkubur di sekitar rumah milik SN.

Pantauan luwuraya.com, tim identifikasi itu melakukan pemeriksaan di beberapa tempat, seperti pohon kelapa, kamar, dan sejumlah tempat lain yang diduga tempat membuang janin. Hasilnya, polisi menemukan janin yang masih terbungkus kain putih yang diikat di pelepah daun kelapa, selian itu polisi juga menemukan janin yang terbungkus bersama rambut. Terdapat lima janin yang ditemukan di bagian depan rumah, sementara satu janin ditemukan di belakang.

Dalam olah TKP ini, sejumlah warga memadati lokasi untuk menyaksikan langsung proses olah TKP yang menghadirkan SN. Polisi melakukan pengamanan ketat dengan menurunkan Satuan Sabhara bersenjata lengkap.

BACA JUGA:

TMMD ke-46 Rampung, Bupati Lutim: Dampaknya Nyata bagi Warga Desa

Kapolres Kota Palopo, AKBP Muhammad Guntur mengatakan bahwa pelaku telah menjalankan praktik ilegalnya selama lima tahun terakhir. “Kami akan terus melakukan pengembangan penyelidikan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dari orang yang membantu SN melakukan praktik aborsi,” ujar Guntur.

Menurutnya, dari pengakuan pelaku terungkap jika proses aborsi itu dilakukan dengan memberi ramuan tradisional dan melakukan praktek di dalam kamar miliknya.

Untuk diketahui, kasus praktik dukun aborsi ini terungkap setelah tewasnya MP, pada minggu malam lalu di rumah SN, akibat aborsi.

Pelaku terancam pasal 348 ayat 1 tentang Aborsi dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan, dan ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article IPI: Upaya ‘Bersih-Bersih’ Golkar akan Berpengaruh ke Pilkada
Next Article Mantan Legislator PDK Meninggal Dunia
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?