Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur melalui Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) saat ini tengah melakukan penertiban reklame, spanduk dan baliho yang telah dianggap belum melunasi pajaknya.
Kepala Dinas PPKAD Luwu Timur, Aini Endis Anrika mengatakan penertiban ini berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh pihak DPPKAD. Dari monitoring itu, terdapat beberapa reklame yang melekat dan jatuh tempo namun hingga saat ini belum diturunkan oleh wajib pajak.
“Penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang pajak reklame, bahwa setiap penyelenggara reklame harus mendapatkan izin dari pemerintah. Sementara dari hasil pemantauan dilapangan ditemukan masih banyak penyelenggara reklame yang belum memenuhi kewajibanya,” ungkap Endis, Senin (6/4/15).
Selain itu, reklame spanduk dan baliho yang sudah lama, rusak dan masih terpasang didepan toko-toko juga ikut ditertibkan oleh pemerintah daerah karena mengganggu keindahan dan kebersihan di Luwu Timur.
Menurut mantan Camat Malili ini, penertiban ini merupakan salah satu kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame dengan tujuan untuk memberikan efek jera pada wajib pajak reklame yang selama ini memasang media reklamenya disembarang tempat dan telah jatuh tempo.
“Selain dinas PPKAD yang turun, kita juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk bersama-sama turun melakukan penertiban, nantinya toko-toko yang dipasangi spanduk reklame rokok kami akan ganti dengan spanduk himbauan pajak reklame,” ungkap Endis.
Endis menuturkan, pelaksanaan kegiatan penertiban pajak reklame itu dilakukan sejak tanggal 25 hingga 30 Maret 2015 diwilayah Kecamatan Burau, Wotu, Tomoni, Tomoni Timur, Mangkutana dan Kalaena.
“Untuk wilayah dua yakni kecamatan Angkona, Malili, Wasuponda, Towuti dan Nuha kita jadwal mulai Senin tanggal 6 April 2015 hari ini hingga pekan depan,” ungkap Endis. (*)