Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Tak Bayar Pajak, Pemda Lutim Tertibkan Reklame
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Tak Bayar Pajak, Pemda Lutim Tertibkan Reklame
Luwu Timur

Tak Bayar Pajak, Pemda Lutim Tertibkan Reklame

Redaksi
Redaksi 6 April 2015
Share
SHARE

Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur melalui Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) saat ini tengah melakukan penertiban reklame, spanduk dan baliho yang telah dianggap belum melunasi pajaknya.

Kepala Dinas PPKAD Luwu Timur, Aini Endis Anrika mengatakan penertiban ini berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh pihak DPPKAD. Dari monitoring itu, terdapat beberapa reklame yang melekat dan jatuh tempo namun hingga saat ini belum diturunkan oleh wajib pajak.

“Penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang pajak reklame, bahwa setiap penyelenggara reklame harus mendapatkan izin dari pemerintah. Sementara dari hasil pemantauan dilapangan ditemukan masih banyak penyelenggara reklame yang belum memenuhi kewajibanya,” ungkap Endis, Senin (6/4/15).

Selain itu, reklame spanduk dan baliho yang sudah lama, rusak dan masih terpasang didepan toko-toko juga ikut ditertibkan oleh pemerintah daerah karena mengganggu keindahan dan kebersihan di Luwu Timur.

BACA JUGA:

Perkenalkan Logo City Branding “Lutim Juara”, Simbol Baru Identitas Luwu Timur

Menurut mantan Camat Malili ini, penertiban ini merupakan salah satu kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame dengan tujuan untuk memberikan efek jera pada wajib pajak reklame yang selama ini memasang media reklamenya disembarang tempat dan telah jatuh tempo.

“Selain dinas PPKAD yang turun, kita juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk bersama-sama turun melakukan penertiban, nantinya toko-toko yang dipasangi spanduk reklame rokok kami akan ganti dengan spanduk himbauan pajak reklame,” ungkap Endis.

Endis menuturkan, pelaksanaan kegiatan penertiban pajak reklame itu dilakukan sejak tanggal 25 hingga 30 Maret 2015 diwilayah Kecamatan Burau, Wotu, Tomoni, Tomoni Timur, Mangkutana dan Kalaena.

“Untuk wilayah dua yakni kecamatan Angkona, Malili, Wasuponda, Towuti dan Nuha kita jadwal mulai Senin tanggal 6 April 2015 hari ini hingga pekan depan,” ungkap Endis. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Luwu Timur Raih Dua Penghargaan dari Bank Indonesia

SMPN 3 Angkona Sabet Juara 2 Inovasi Daerah Lewat Program LitNum Challenge

Kreatif dan Meriah, Begini Lomba Sambung Lirik HUT KORPRI 2025 di Luwu Timur

Satpol PP Lutim Juara I Lomba Pengucapan Panca Prasetya KORPRI 2025

DPRD Lutim Setujui Penyertaan Modal Rp226,5 Miliar Untuk PT LTG

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Husler Dapat Restu Dari Datu Luwu
Next Article 25 April, Hanura Tentukan Tiga Nama Balon
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?