Bupati Luwu Timur, Andi Hatta Marakarma menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Luwu Timur tahun 2015 kepada Kepala Desa/Lurah perwakilan kecamatan se Kabupaten Luwu Timur di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, Kamis (15/04/15).
Dalam acara tersebut juga dilaksanakan penandatanganan berita acara penyerahan SPPT dan DHKP PBB–P2 antara Kepala DPPKAD, Camat dan PT BRI Cabang Batara Guru yang disaksikan Bupati Luwu Timur.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Aini Endis Anrika mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan sebagai salah satu agenda dalam pengelolaan PBB-P2 yang merujuk UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) yang selama ini menjadi pajak pusat diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah dan menjadi pajak kabupaten/kota.
“Pengelolaan PBB-P2 Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah dilakukan sejak tahun 2014 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sejak ditetapkannya Perda Nomor 02 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maka tahun ini merupakan tahun kedua mengelola PBB-P2,” ungkap Endis dihadapan para camat dan Kepala Desa/Lurah.
Sementara itu, Bupati Luwu Timur, Andi Hatta Marakarma menjelaskan, penyerahan SPPT PBB-P2 merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan pengalihan PBB–P2, dengan dasar pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2013. Olehnya itu, dengan persiapan yang baik dan matang, pelaksanaan pengalihan PBB-P2 di daerah ini diharapkan berjalan dengan baik.
Menurut Hatta, indikator dari keberhasilan ini tentu saja terletak pada kemampuan kita untuk mendorong dan memastikan besaran potensi PBB-P2 menjadi realisasi yang akan semakin meningkatkan PAD Kabupaten Luwu Timur.
“Memang kita akui masalah pajak maupun retribusi seakan menjadi beban, tetapi bagi yang mengetahui manfaatnya tentu akan tumbuh kesadarannya membayar pajak dan retribusi karena hasil pajak dan retribusi semua kan kembali untuk masyarakat melalui pembangunan yang sudah dirasakan didaerah ini,” jelas Hatta.
Hatta juga mengingatkan dan menghimbau kepada para Camat, Kepala Desa/Lurah dan para Kepala Dusun/lingkungan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pada wajib pajak dan retribusi untuk melaksanakan kewajibannya tepat waktu, sehingga pendayagunaan dan pengelolaan pajak dan retribusi dapat digunakan pada tujuan dan sasaran yang tepat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyerahan SPPT dan DHP PBB–P2 juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur Bahri Suli, para pimpinan SKPD serta camat Lingkup Kabupaten Luwu Timur.




