Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi Di Luwu
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi Di Luwu
Hukum

Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi Di Luwu

Redaksi
Redaksi 30 April 2015
Share
Ilustrasi (int)
SHARE

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa telah menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di Kabupaten Luwu, Kamis (30/04/15) siang tadi.

Ketiga tersangka itu yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan dan Keuangan Anggaran Daerah (DPPKAD) Kabupaten Luwu, Andi Akrab Rifai, bendahara DPPKAD, Mulyati dan Sutarman, konsultan pengawas pada proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) kabupaten Luwu.

Penahanan mantan kadis dan bendahara DPPKAD ini setelah penyidik kepolisian Resor Luwu melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) ke Kejari Belopa.

Sementara Sutarman ditahan terkait kasus GOR Belopa yang ditangani oleh Kejari Belopa dimana sebelumnya ketua komite pembangunan GOR Belopa, Andi Muzakkir juga ditahan.

BACA JUGA:

37 Perkara Inkrah, Kejari Lutim Musnahkan Ribuan Obat Terlarang dan Sajam

“Hari ini ada tiga orang yang kita jebloskan ke Lapas Gunung sari, Makassar untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan dipersidangan,” ungkap Kajari Belopa, Zet Tandung Allo kepada awak media.

Menurut Zet, Andi Akrab dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) kabupaten Luwu tahun anggaran 2012 senilai Rp 2,7 milliar. Saat itu, dirinya menjabat sebagai kepala dinas DPPKAD Luwu.

“Dia diduga menyelewengkan dana desa yang harusnya disalurkan ke 207 desa. Sebagian dari dana tersebut disalahgunakan oleh tersangka bersama bendaharanya,” ungkap Zet.

Sebelum dibawa Lapas, Andi Akrab mengaku siap menjalani proses hukum tersebut. “Ini merupakan konsekuensi dan harus kita terima, insha Allah saya siap menjalani semua proses hukum,” ungkap Andi Akrab.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Luwu Timur Raih Dua Penghargaan dari Bank Indonesia

SMPN 3 Angkona Sabet Juara 2 Inovasi Daerah Lewat Program LitNum Challenge

Kreatif dan Meriah, Begini Lomba Sambung Lirik HUT KORPRI 2025 di Luwu Timur

Satpol PP Lutim Juara I Lomba Pengucapan Panca Prasetya KORPRI 2025

DPRD Lutim Setujui Penyertaan Modal Rp226,5 Miliar Untuk PT LTG

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Tingkatkan Pengawasan, Kantor Imigrasi Gelar Rapat Tim PORA
Next Article 17 Tim Ikuti Lomba Kasti PKK Luwu Timur
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?