Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa telah menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di Kabupaten Luwu, Kamis (30/04/15) siang tadi.
Ketiga tersangka itu yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan dan Keuangan Anggaran Daerah (DPPKAD) Kabupaten Luwu, Andi Akrab Rifai, bendahara DPPKAD, Mulyati dan Sutarman, konsultan pengawas pada proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) kabupaten Luwu.
Penahanan mantan kadis dan bendahara DPPKAD ini setelah penyidik kepolisian Resor Luwu melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) ke Kejari Belopa.
Sementara Sutarman ditahan terkait kasus GOR Belopa yang ditangani oleh Kejari Belopa dimana sebelumnya ketua komite pembangunan GOR Belopa, Andi Muzakkir juga ditahan.
“Hari ini ada tiga orang yang kita jebloskan ke Lapas Gunung sari, Makassar untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan dipersidangan,” ungkap Kajari Belopa, Zet Tandung Allo kepada awak media.
Menurut Zet, Andi Akrab dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) kabupaten Luwu tahun anggaran 2012 senilai Rp 2,7 milliar. Saat itu, dirinya menjabat sebagai kepala dinas DPPKAD Luwu.
“Dia diduga menyelewengkan dana desa yang harusnya disalurkan ke 207 desa. Sebagian dari dana tersebut disalahgunakan oleh tersangka bersama bendaharanya,” ungkap Zet.
Sebelum dibawa Lapas, Andi Akrab mengaku siap menjalani proses hukum tersebut. “Ini merupakan konsekuensi dan harus kita terima, insha Allah saya siap menjalani semua proses hukum,” ungkap Andi Akrab.