Untuk kedua kalinya Komisi III DPRD Palopo, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan, Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefed Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram (Kg). RDP yang digelar di ruang Komisi III DPRD Palopo, pada Kamis (30/4/2015) masih termui jalan buntu.
Pasalnya dalam RDP tersebut, pihak perwakilan Dewan Pengurus Cabang Serikat Rakyat Miskin Demokratik (DPC SRMD) Palopo. Tetap ngotot menolak dan mendesak agar Peraturan Walikota (Perwali) Palopo Nomor 12 Tahun 2015 tentang HET LPG Tabung 3 Kg, segera dicabut atau setidak- tidaknya direvisi. Penolakan iotu lantaran SRMD menilai kebijakan HET yang diterbitkan pemerintah bertentangan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan (Pergub Sulsel) Nomor 6 Tahun 2015 tentang HET LPG 3 Kg.
“Dengan dalil dan atau alasan apapun, kami tetap menolak pemberlakuan Perwali Palopo Nomor 12 Tahun 2015. Karena menurut kami Perwali tersebut terang benderang bertentangan dengan Pergub Sulsel Nomor 6 Tahun 2015,” ujar William Marthom, juru bicara SRMD saat RDP berlangsung.
Lebih lanjut William, menjelaskan bahwa dalam BAB II Pasal 2 Pergub Sulsel Nomor 6 Tahun 2015. “Dengan Peraturan ini ditetapkan HET LPG 3 Kg di Provinsi Sulsel, yang berada di dalam radius 60 Km dari SPBE/ Filling Station sebesar Rp 15.500,” ujar William sembari membacakan isi aturan itu.
Menurutnya, jika mencermati isi dari Pergub Sulsel dan Perwali Palopo, maka ada selisih harga. Dimana HET LPG 3 Kg di Kota Palopo lebih mahal penetapannya. “Ini adalah salah satu letak kekeliruan Perwali Palopo, yang kami anggap bertentangan dengan Pergub Sulsel,” jelas William.
Masih menurut William, bahwa kekeliruan lainnya dalam Perwali Palopo, terdapat pada Pasal 3 yang berbunyi, “HET LPG 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan rincian sebagai berikut: a) Harga LPG ex SPBE/ Filling Station = Rp 11.588, b) Margin Agen + Biaya Operasional = Rp 3.412, c) Harga Jual Agen ke Pangkalan = Rp 15.000, d) Margin Pangkalan = Rp 1.500, jadi HET HET Tingkat Pangkalan = Rp 16.500”.
Kemudian pada Pasal 4 Pergub Sulsel dijelaskan pula bahwa, “HET LPG 3 Kg ex agen di luar radius 60 Km dari SPBE/ Filling Station yang ditunjuk Pertamina dan harga jual ex agen ditambah dengan biaya angkutan yang disesuaikan dengan kondisi wilayah Kabupaten/ Kota masing- masing”.
Jadi pada dasarnya Perwali Palopo Nomor 12 Tahun 2015 tentang HET LPG Tabung 3 Kg, bertentangan dengan Pergub Sulsel Nomor 6 Tahun 2015 tentang HET LPG 3 Kg. Sebab Perwali Palopo, menetapkan HET LPG 3 Kg sebesar Rp 16.500 per tabung.
Padahal jarak ex SPBE/ Filling Station di Batu Mancani Palopo ke seluruh Pangkalan di Kota Palopo, tidak ada yang lebih dari radius 60 Km. Sementara dalam Pergub Sulsel HET LPG 3 Kg maksimal Rp 15.500 pertabung untuk radius 60 Km dari ex SPBE/ Filling Station.
Perwali tersebut juga bertentangan dengan Pasal 4 Pergub Sulsel Nomor 6 Tahun 2015. Yang berbunyi, “Segala bentuk komponen biaya lainnya diluar ketentuan yang diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 4, tidak diperkenankan”.
“Artinya, komponen biaya operasional dalam Perwali Palopo, pada Pasal 3 poin (b) bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) Pergub Sulsel,” tegas William, sembari mengatakan itulah uraian singkat dasar penolakan Perwali Palopo.
Sementara, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Koperindag) Palopo, Karno, mengatakan bahwa dalam Perwali Palopo Nomor 12 Tahun 2015 tentang HET LPG Tabung 3 Kg, tidak terdapat kekeliruan sedikitpun.
“Sebab Perwali tersebut sebelum ditetapkan oleh Walikota Palopo, Judas Amir, terlebih dahulu melalui proses panjang dan kajian mendalam oleh sejumlah stake holder terkait termasuk sejumlah LSM dan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Palopo,” ujar Karno.
Yang salah kata, Karno, jika ada penambahan biaya angkutan dalam komponen HET LPG 3 Kg dalam Perwali tersebut. Dan menurutnya apa yang dipersoalkan dalam Perwali Palopo, oleh SRMD hanyalah perbedaan persepsi dalam menafsirkan regulasi yang ada.
Senada dengan apa yang disampaikan Kabid Perdagangan Koperindag Palopo, Amaluddin, bahwa dalam Perwali tersebut tidak ada kekeliruan sedikitpun.
Pantaan saat RDP berlangsung, terjadi perdebatan a lot antara pihak SRMD dan Koperindag Palopo, saat menyampaikan pendapat mereka dalam. Meski demikian, Komisi III DPRD Palopo, tidak dapat menyimpulkan apapun sebagai solusi permasalahan itu hingga RDP tersebut ditutup oleh Ketua Komisi III DPRD Palopo, Hasriani.
RDP yang berlangsung sejak pukul 12.10 WITA hingga pukul 13.30 WITA tersebut dihadiri oleh sejumlah pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Palopo, diantaranya Hasriani, Erawati Masding, Marigellang, dan Andi Herman Wahidin.
Sementara dari unsur Pemkot Palopo, diwakili oleh Kadis Koperindag Palopo, Karno, bersama Kabid Perdaganganya, Amaluddin. Sedangkan SRMD mengutus Ketua DPC SRMD Palopo, Daud Rante Lundak, bersama sekretarisnya Misbahuddin Muslimin dan juru bicara SRMD, William Marthom.