Pegawai Negeri Sipil akan memperoleh Kemudahan untuk menerima pembayaran uang Tabungan Perumahan (Taperum) melalui PT Taspen Persero. Terhitung mulai tanggal 01 Juni 2015, Kantor Cabang Taspen di seluruh Indonesia secara serentak akan melaksanakan pembayaran pengembalian Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (TAPERUM PNS) bagi seluruh PNS yang memasuki usia pensiun mulai tanggal 01 Juni 2015 kecuali PNS di lingkungan Kementrian Pertahanan dan Keamanan, TNI dan POLRI.
Kepala Cabang PT TASPEN Palopo, Kandiawan mengatakan sesuai dengan petunjuk dari Sekretaris Perusahaan PT Taspen Iwan Suroso, disebutkan pembayaran Taperum nantinya akan dibayarkan satu paket bersamaan dengan pembayaran Pensiun Pertama dan Tabungan Hari Tua (THT) di masing-masing Kantor Cabang Taspen.
Menurutnya, terkait pembayaran pengembalian Taperum PNS tersebut berdasarkan perjanjian kerja sama antara PT TASPEN dengan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) Nomor: JAN-98/DIR/2015 tentang Pelayanan Pembayaran Pengembalian Taperum PNS.
“Jadi untuk masyarakat Luwu Raya dan Toraja yang mau informasi terkait hal ini, silahkan hubungi Call Center di nomor 021-500919 atau datang ke kantor PT Taspen Persero Cabang Palopo,” imbuhnya.




