Berita menggembirakan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintahan Kabupten Luwu Timur. Pasalnya, gaji ke-13 yang ditunggu – tunggu sudah mulai cair, Kamis (02/07/15) hari ini.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Luwu Timur, Aini Endis Anrika, mengatakan, pencairan gaji ke – 13 ini harus melalui pengusulan dari masing – masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Tergantung permohonan pencairan SKPD, yang pastinya, mulai hari ini, Kamis (02/07/15) gaji ke – 13 sudah kita cairkan,” ungkap Endis, melalui pesan singkatnya.
Sementara itu, Bendahara Umum Daerah (BUD), Muhammad Said, menambahkan, setiap tahunnya, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang didalamnya sudah terdapat gaji ke – 13.
Khusus untuk gaji ke – 13, pemerintah pusat telah mengucurkan anggaran senilai Rp17.606.152.406 untuk 4.575 orang PNS penerima gaji ke – 13 itu.
Nantinya, kata Said, setiap PNS akan menerima gaji ke – 13 itu berdasarkan golongan dan perhitungan gaji yang mereka (PNS) dapatkan pada bulan Juli ini.
“Untuk golongan III, akan mendapatkan potongan pajak penghasilan sebanyak 5 persen sedangkan golongan IV dikenakan potongan pajak 15 persen,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dasar pencairan tunjangan gaji ke-13 tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 17/PMK.05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Angota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, yang telah dikeluarkan tanggal 22 Juni 2015 lalu.




