Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Hore, Gaji Ke-13 PNS Di Lutim Cair
Metro

Hore, Gaji Ke-13 PNS Di Lutim Cair

Redaksi
Redaksi Published 2 Juli 2015
Share
2 Min Read
SHARE

Berita menggembirakan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintahan Kabupten Luwu Timur. Pasalnya, gaji ke-13 yang ditunggu – tunggu sudah mulai cair, Kamis (02/07/15) hari ini.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Luwu Timur, Aini Endis Anrika, mengatakan, pencairan gaji ke – 13 ini harus melalui pengusulan dari masing – masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Tergantung permohonan pencairan SKPD, yang pastinya, mulai hari ini, Kamis (02/07/15) gaji ke – 13 sudah kita cairkan,” ungkap Endis, melalui pesan singkatnya.

Sementara itu, Bendahara Umum Daerah (BUD), Muhammad Said, menambahkan, setiap tahunnya, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang didalamnya sudah terdapat gaji ke – 13.

Khusus untuk gaji ke – 13, pemerintah pusat telah mengucurkan anggaran senilai Rp17.606.152.406 untuk 4.575 orang PNS penerima gaji ke – 13 itu.

Nantinya, kata Said, setiap PNS akan menerima gaji ke – 13 itu berdasarkan golongan dan perhitungan gaji yang mereka (PNS) dapatkan pada bulan Juli ini.

“Untuk golongan III, akan mendapatkan potongan pajak penghasilan sebanyak 5 persen sedangkan golongan IV dikenakan potongan pajak 15 persen,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dasar pencairan tunjangan gaji ke-13 tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 17/PMK.05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Angota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, yang telah dikeluarkan tanggal 22 Juni 2015 lalu.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Anggota DPRD Kolut Belajar Tentang Reklamasi dan Adipura di Lutim

Sekda Lutim Ikuti Peringatan Hari Ibu ke 92 Tingkat Provinsi Sulsel secara Virtual

Luwu Timur Kafilah Pertama Diterima Panitia STQH XXXII Tk. Prov Sulsel

Demokrat Minta Pembelian Mobil Kades Di Lutim Ditunda

Pemkab dan Kejari Lutim Sepakat Kawal Proyek Strategis 2025 Lewat Pakta Integritas

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Meski Diguyur Hujan, Tim Terpadu Tetap Melakukan Sidak
Next Article PT Taspen Gelar Pasar Murah Serentak Di Indonesia

You Might Also Like

MetroNews

Cegah Aksi Bullying, Polisi Ini Sasar Sejumlah Sekolah di Luwu

4 Maret 2020
Luwu Timur

Husler Ajak Petani Manfaatkan Program Peremajaan Sawit Rakyat

17 September 2020
Pendidikan

Unanda Palopo Tawarkan Dukungan Akademik untuk Percepat Pembangunan Luwu Timur

9 Mei 2025
DPRD Luwu Timur

Ini Hasil Konsultasi Pansus DPRD Lutim Soal Ranperda Cagar Budaya di Kemendikbud

26 Januari 2019
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?