Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Luwu Timur telah menemukan adanya kecurangan atau penipuan yang dilakukan oleh para oknum pedagang di sejumlah pasar. Hal ini diketahui setelah Dinas Koperindag turun melakukan survei dan peninjauan.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Luwu Timur, Amiruddin Rumae mengatakan, peninjauan yang dilakukan pihak Koperindag telah menemukan sejumlah oknum pedagang beras yang menjual dagangannya tidak sesuai dengan kemasan.
Amiruddin menjelaskan, tidak sesuai dengan kemasan tersebut seperti adanya oknum pedagang yang menjual beras pada kemasan tertulis 25 Kilogram namun kenyataannya hanya 22 Kilogram saja.
“Ada juga tertulis dikemasan 10 Kilogram namun isinya hanya 7 Kilogram dan juga ada tertulis 10 Kilogram namun setelah ditimbang hanya 8 Kilogram,” ungkap Amiruddin.
Dengan adanya temuan itu, Dinas Koperindag telah melayangkan surat kepada kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan DPRD untuk bersama – sama turun melakukan pengawasan peredaran barang dan jasa melalui pengawasan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan (ATTP).
“Pedagang yang telah kedapatan curang akan kami laporkan ke pihak kepolisian jika hal tersebut masih terus dilakukan. Namun saat ini, pihak Koperindag terlebih dahulu memberikan pembinaan,” ungkap Amiruddin saat turun melakukan pengawasan dipasar sentral Malili.
Menurutnya, pengawasan ini tidak cukup dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) saja namun juga perlu melibatkan organisasi – organisasi masyarakat dengan cara melakukan sosialisasi atau melaporkan jika adanya penemuan kecurangan yang dilakukan oknum pedagang.




