Penertiban bendera Partai Politik (Parpol) mulai dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disejumlah wilayah di Kabupaten Luwu Timur. Penertiban ini dilakukan merujuk pada kesepakatan yang dilakukan oleh masing – masing tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon).
Sebelumnya, tim pemenangan Paslon tersebut telah sepakat untuk menertibkan masing – masing bendera Parpol yang dianggap tidak sesuai ketentuan seperti dibahu jalan paling lambat, Minggu (18/10) 2015.
Namun, sejumlah bendera Parpol itu masih terlihat berdiri di sejumlah wilayah sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Satpol PP Luwu Timur melakukan penertiban.
“Penertiban ini berdasarkan kesepakatan antara tim Paslon yang dihadiri Kapolres, Panwas dan KPU,” ungkap Indra Fauzi, Kepala Kesatuan (Kasat) Polisi Pamong Praja, Selasa (20/10/15).
Menurutnya, penertiban itu sudah dilakukan sejak, Senin (19/10) kemarin di Kecamatan Malili dan akan dilakukan disejumlah kecamatan lainnya yang ada di daerah yang dijuluki Bumi Batara Guru ini. “Masih ada yang belum ditertibkan sehingga kita yang tertibkan, kemarin sudah kita lakukan dikecamatan Malili,” ungkap Indra.
Selain bendera Parpol yang diatur dalam kesepakatan itu, branding, stiker dan simbol – simbol lainnya yang tidak sesuai dengan PKPU nomor 7 tahun 2015 juga akan ditertibkan.
“Kalau penertiban belum dilakukan oleh tim Paslon maka Panwas akan berkordinasi dengan Satpol PP dan pihak terkait untuk turun menertibkan langsung,” ungkap Sukmawati, anggota Panwaslu Luwu Timur.




