Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Satpol PP Tertibkan Bendera Parpol
News

Satpol PP Tertibkan Bendera Parpol

Redaksi
Redaksi Published 20 Oktober 2015
Share
2 Min Read
SHARE

Penertiban bendera Partai Politik (Parpol) mulai dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disejumlah wilayah di Kabupaten Luwu Timur. Penertiban ini dilakukan merujuk pada kesepakatan yang dilakukan oleh masing – masing tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon).

Sebelumnya, tim pemenangan Paslon tersebut telah sepakat untuk menertibkan masing – masing bendera Parpol yang dianggap tidak sesuai ketentuan seperti dibahu jalan paling lambat, Minggu (18/10) 2015.

Namun, sejumlah bendera Parpol itu masih terlihat berdiri di sejumlah wilayah sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Satpol PP Luwu Timur melakukan penertiban.

“Penertiban ini berdasarkan kesepakatan antara tim Paslon yang dihadiri Kapolres, Panwas dan KPU,” ungkap Indra Fauzi, Kepala Kesatuan (Kasat) Polisi Pamong Praja, Selasa (20/10/15).

Menurutnya, penertiban itu sudah dilakukan sejak, Senin (19/10) kemarin di Kecamatan Malili dan akan dilakukan disejumlah kecamatan lainnya yang ada di daerah yang dijuluki Bumi Batara Guru ini. “Masih ada yang belum ditertibkan sehingga kita yang tertibkan, kemarin sudah kita lakukan dikecamatan Malili,” ungkap Indra.

Selain bendera Parpol yang diatur dalam kesepakatan itu, branding, stiker dan simbol – simbol lainnya yang tidak sesuai dengan PKPU nomor 7 tahun 2015 juga akan ditertibkan.

“Kalau penertiban belum dilakukan oleh tim Paslon maka Panwas akan berkordinasi dengan Satpol PP dan pihak terkait untuk turun menertibkan langsung,” ungkap Sukmawati, anggota Panwaslu Luwu Timur.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Disdagkop-UMKP Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas SDM Bagi Pengurus Koperasi

Kapolsek Towuti Bantu 50 Sak Semen ke Warga

Bus Yang Ditumpangi 23 Korban Pelajar di Luwu Timur bantuan PT Vale

Husler Minta FKDM Waspadai Ancaman Narkoba Pil PCC

Asisten Pemerintahan dan Kesra Tutup Latsar CPNS Pemkab Lutim 2021

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Besok, SK Dukungan Perindo Diserahkan Ke MTH – IBS
Next Article Majid Tahir Serahkan SK Dukungan Perindo Ke MTH – IBS

You Might Also Like

Luwu Timur

Perpustakaan Desa Sorowako Terbaik di Sulsel

23 Juli 2014
News

Sekda Ingatkan ASN Jalankan Program Bupati Luwu Timur Secara Konsisten

18 September 2025
Luwu Timur

Luwu Timur Sukses Raih WTP Ke 10 Kalinya

18 Mei 2022
Luwu Timur

Wagub Sulsel Kunker ke Luwu Timur

23 November 2018
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?