Kasus dugaan penusukan alat kelamin yang akrab disebut “Kolor Ijo” akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili pekan depan. Pasalnya, berkas kasus yang telah menelan puluhan korban ini sementara pemberkasan.
Kepala Kesatuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Timur, Ajun Komisaris Sultan Iqbal mengatakan, penyidik kasus penusukan alat kelamin itu telah melakukan konsultasi ke pihak Kejaksaan, Kamis 11 Februari siang tadi.
Konsultasi itu dilakukan dalam rangka pelimpahan berkas perkara kasus dugaan penusukan alat kelamin dan pencurian ini.
“Kita telah melakukan konsultasi ke pihak kejaksaan kemarin terkait pelimpahan berkas nantinya,” ungkap Sultan Iqbal, melalui penyidiknya, Iptu Agusman via telepon.
Menurutnya, berkas perkara yang saat ini sementara dilengkapi seperti hasil visum korban dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I La Galigo, Wotu dan akte kelahiran bagi korban dibawah umur.
Sultan menambahkan, pelaku penikaman alat kelamin dan pencurian yakni Iqbal tersebut telah menusuk sebanyak 25 oranng korbannya sementara dua diantaranya diketahui masih dibawah umur.
“Ada 27 korbannya dan terdiri dari 25 korban yang berhasil dia tikam, dua korban lainnya hanya dicuri. Dari 25 korban yang telah ditikam, dua masih dibawah umur. Insya Allah pekan depan berkasnya akan kita limpahkan,” ungkap Sultan.
Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Mapolres Luwu Timur telah melakukan rekonstruksi kasus penikaman alat kelamin yang berlangsung dibelakang kantor Mapolres, Rabu (13/1) lalu.
Adegan kasus yang menelan puluhan korban ini diperagakan oleh pelaku, Iqbal dan dua buah boneka yang berperan sebagai korban dan saksi saat kejadian mengerikan itu terjadi.
Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku ‘ Kolor Ijo’ ini memperagakan sebanyak 12 adegan mulai dari mengasah pisau hingga adegan menusuk kelamin yang menyebabkan, Suriani alias Ani (20) warga desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana meninggal dunia. Sementara, Saharuddin (suami korban) juga ikut terluka pada paha bagian kiri.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku memang terlebih dahulu mengintai kediaman korban dengan menggunakan sepeda motor. Saat kejadian itu, korban, Suriani dan suaminya, Saharuddin melakukan hubungan intim dengan suasana rumah gelap.
Melalui pintu belakang rumah korban, pelaku masuk dengan cara jongkok dengan membawa pisau dan senter. Sebelum menusuk, Pelaku mengangkat kelambu dengan menggunakan pisau dan menyalakan senter kearah korban satu kali.
Dan selanjutnya aksinya pun terjadi dengan menusuk selangkangan kanan Suriani (Saat berhubungan, Suriani dalam posisi diatas). Tusukan pelaku itu juga menembus dan melukai paha kiri suaminya hingga robek.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 dan 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.