Kepolisian Sektor (Polsek) Nuha, Kabupaten Luwu Timur akhinya menangkap pelaku kasus dugaan Pencurian Barang Elektronik (Curnik) setelah tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 21 Februari lalu.
Sebut saja, Bejo (16), pelaku yang masih berumur dibawah tahun ini berhasil diamankan dijalan Saputan Soroako, Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, Jum’at (29/4) pukul 14.00 wita kemarin.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian Sektor Nuha, penangkapan pelaku yang masuk dalam DPO tersebut berawal dari kasus tindak pidana pencurian barang elektronik yang dilakukannya.
Saat itu, pelaku yang diketahui warga desa Soroako ini bersama dengan rekan sebayanya sebut jasa, Jono tersebut nekat mencuri sejumlah barang elektronik milik SMK Budi Utomo Soroako, Minggu 21 Februari 2016 lalu.
Sejumlah barang elektronik yang berhasil dicuri berupa tiga unit laptop diantaranya dua unit merk SMK Mugen dan satu unit Merk Acer.
“Barang – barang yang telah dia curi itu milik SMK Budi Utomo Sorowako. Kejadiannya sekitar dua bulan yang lalu dan pelaku memang DPO,” ungkap Kompol Sunarjo, Kapolsek Nuha, via telepon, Sabtu (30/4/16).
Sebelumnya, Sunarjo bercerita, kedua pelaku yakni Bejo dan Jono tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan barang bukti berupa tiga unit laptop milik SMK Budi Utomo Soroako.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 Ayat 1 4e Dan 5e KUHP dimana rekan Bejo yakni Jono ini telah menjalani proses hukum sedangkan Bejo pada saat itu melarikan diri, sehingga penyidik Polsek Nuha menerbitkan DPO terhadap bersangkutan,” ungkap Sunarjo.
Saat ini kata Sunarjo, pelaku tersebut sudah diamankan dan berada Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Nuha untuk diproses lebih lanjut.




