Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » DPO Dua Bulan, Pelaku Curnik Di SMK Budi Utomo Akhirnya Tertangkap
Hukum

DPO Dua Bulan, Pelaku Curnik Di SMK Budi Utomo Akhirnya Tertangkap

Redaksi
Redaksi Published 30 April 2016
Share
2 Min Read
SHARE

Kepolisian Sektor (Polsek) Nuha, Kabupaten Luwu Timur akhinya menangkap pelaku kasus dugaan Pencurian Barang Elektronik (Curnik) setelah tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 21 Februari lalu.

Sebut saja, Bejo (16), pelaku yang masih berumur dibawah tahun ini berhasil diamankan dijalan Saputan Soroako, Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, Jum’at (29/4) pukul 14.00 wita kemarin.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian Sektor Nuha, penangkapan pelaku yang masuk dalam DPO tersebut berawal dari kasus tindak pidana pencurian barang elektronik yang dilakukannya.

Saat itu, pelaku yang diketahui warga desa Soroako ini bersama dengan rekan sebayanya sebut jasa, Jono tersebut nekat mencuri sejumlah barang elektronik milik SMK Budi Utomo Soroako, Minggu 21 Februari 2016 lalu.

Sejumlah barang elektronik yang berhasil dicuri berupa tiga unit laptop diantaranya dua unit merk SMK Mugen dan satu unit Merk Acer.

“Barang – barang yang telah dia curi itu milik SMK Budi Utomo Sorowako. Kejadiannya sekitar dua bulan yang lalu dan pelaku memang DPO,” ungkap Kompol Sunarjo, Kapolsek Nuha, via telepon, Sabtu (30/4/16).

Sebelumnya, Sunarjo bercerita, kedua pelaku yakni Bejo dan Jono tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan barang bukti berupa tiga unit laptop milik SMK Budi Utomo Soroako.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 Ayat 1 4e Dan 5e KUHP dimana rekan Bejo yakni Jono ini telah menjalani proses hukum sedangkan Bejo pada saat itu melarikan diri, sehingga penyidik Polsek Nuha menerbitkan DPO terhadap bersangkutan,” ungkap Sunarjo.

Saat ini kata Sunarjo, pelaku tersebut sudah diamankan dan berada Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Nuha untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Kunjungan Silaturahmi Kapolrestabes Makassar, DPRD Sambut Sinergi untuk Kota Aman

Bhabinkamtibmas Polsek Malili Salurkan Bansos Kepada Warganya Yang Karantina Mandiri

Bupati Luwu Timur Sampaikan Pendapat Akhir Ranperda RPJPD 2025-2045 dan Penyelenggaraan KLA

Demokrat Palopo Putuskan Pergantian Wakil Ketua DPRD

Wabup Irwan Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Ratusan Pesepeda Meriahkan HUT Lutim Ke 13
Next Article Pasar Tapu Ondau Resmi Beroperasi

You Might Also Like

HukumLuwu Timur

Pemkab Luwu Timur Hadiri Rakor Operasi Ketupat 2026, Siapkan Pengamanan Idul Fitri

9 Maret 2026
Luwu Timur

Bupati dan Kepala OPD Tandatangani Komitmen Bersama Keterbukaan Informasi Publik Lingkup Pemkab Lutim

21 Desember 2022
Hukum

Kapolda Sulselbar Akui Korban Tewas Tertembus Peluru

13 November 2013
Luwu Timur

Husler Lepas 36 Pemain SSB Putra Malili

2 Maret 2016
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?