Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Maling di Lutim, Pelaku Curanmor Dibekuk di Lutra
Hukum

Maling di Lutim, Pelaku Curanmor Dibekuk di Lutra

Redaksi
Redaksi Published 26 Mei 2016
Share
2 Min Read
SHARE

Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) kembali terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Rabu (25/5) sekitar pukul 05.00 wita pagi kemarin.

Pelaku diketahui bernama, Aknan alias Buyung (18) warga desa Suli Kabupaten Luwu. Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi dikantor dinas Kehutanan Luwu Timur, desa Puncak Indah, kecamatan Malili.

Saat itu, korban, Betania (43) warga Taripa, kecamatan Angkona ini sedang tertidur pulas diasrama kantor dinas Kehutanan. Keesokan paginya, korban sudah tidak lagi melihat motor honda revo dengan nomor polisi DP 2649 GN itu.

“Dirinya baru mengetahui kalau kendaraannya telah dicuri pada pagi hari. Waktu itu, dirinya sempat menuding rekannya yang bermain – main namun rekannya tersebut malah meminta korban segera melaporkan kepolisi,” ungkap AKP Sultan Iqbal, Kasatreskrim Luwu Timur.

Perwira tiga balok itu menceritakan, pelaku dugaan pencurian tersebut berhasil diamankan setelah pihak Mapolres Luwu Timur melakukan koordinasi dengan Mapolres Luwu Utara terkait kejadian ini.

Saat itu, pihak kepolisian langsung turun melakukan pencarian dan berhasil menemukan pelaku tersebut disalah satu dipenginapan yang ada di kecamatan Masamba.

“Pelaku berhasil diamankan dipenginapan di Masamba. Saat penangkapan, pelaku sempat akan melarikan diri namun polisi cepat mencekalnya,” ungkap Iqbal.

Menurutnya, kasus curanmor ini juga tengah dikembangkan. Pasalnya, sejak Januari hingga Mei 2016, kasus Curanmor yang terjadi diwilayah hukum Polres Luwu Timur sebanyak lima kasus.

“Kita masih dalam pengembangan soal kasus curanmor ini. Berdasarkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Iqbal.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

58 Kepala OPD Lutim Ikuti Bimtek Bersama Unhas di Makassar

4 Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2019, Cek Syarat dan Tata Caranya

Husler : Koperasi Marendeng Sehat dan Terus Berkembang

BPBD Palopo Siagakan Personel Untuk Pencarian Pesawat Hilang

Anggota DPRD Luwu Minta Polisi Perlakukan Tahanan Bentrok Walenrang dengan Baik

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Warga Ini Ditemukan Tidak Bernyawa Disungai Malili
Next Article 50 Wirausaha Dibekali Ilmu Bisnis

You Might Also Like

Luwu Timur

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Jayadi Nas Terima Audiensi Staf Ahli Apkasi

3 Oktober 2020
Luwu Timur

Pemkab Lutim Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahap I Tahun 2023

10 Agustus 2023
Ekonomi

Pansus DPRD Lutim: Daerah Tak Boleh Jadi Penonton di Blok Pongkeru

14 November 2025
Luwu Timur

Buka Turnamen Basket, Budiman : Bonus Atlet Berprestasi di Porprov Akan Dibayarkan

10 Desember 2022
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?