Camat Kalaena, Kabupaten Luwu Timur, Sri Mulyani dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen oleh Andi Asrianti yang tidak lain warganya sendiri , Selasa (31/5/16)
Informasi yang dihimpun, camat Kalaena Kiri diduga telah mengeluarkan surat keterangan palsu kepada H Bahri sebagai rujukan untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Tane Teriatambara, Kabupaten Bone.
Padahal, H Bahri tersebut belum resmi bercerai dengan Andi Asrianti di Pengadilan Agama. Tidak menerima kejadian itu, korban yang didampingi kakak kandungnya, Ambo akhirnya melaporkan kasus ini ke Polisi.
“Andi Asrianti adalah adik saya dan masih berstatus sebagai istri dari H Bahri, mereka belum resmi bercerai dari Pengadilan Agama,” ungkap Ambo yang ditemui di Polres Luwu Timur.
Dirinya menjelaskan, sejumlah dokumen yang diserahkan ke Mapolres Luwu Timur telah didapatkan dari KUA Tane Teriatambara, Kabupaten Bone, kemarin.
“Menurut pihak KUA di Tane Teriatambara, dirinya berani menikahkan karena secara administrasi telah lengkap dan ada surat rujukan untuk dinikahkan dari daerah asal,” ungkap Ambo.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Kalaena, Sri Mulyani mengaku lupa soal adanya Surat keterangan nikah yang dikeluarkannya itu. “Saya lupa, apakah saya mengeluarkan surat keterangan itu atau tidak,” ungkapnya.
Terkait adanya laporan yang dilayangkan korban, dirinya mengaku siap dan selalu mengikuti proses hukum yang ada. “Tetap saya akan bertanggung jawab ya dek. Soal dirinya melapor, itu hak mereka,” ungkap Sri melalui via telepon.