Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Samsat Bebaskan Denda PKB
Metro

Samsat Bebaskan Denda PKB

Redaksi
Redaksi Published 5 Juli 2016
Share
1 Min Read
SHARE

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Luwu Timur mulai memberlakukan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak 1 Juli kemarin hingga 31 September 2016.

Pemberian insentif bagi pemilik kendaraan ini berdasarkan petunjuk dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.

Kepala Unit (Kanit) Reg Ident Satlantas Polres Luwu Timur, Ipda Arifin mengatakan, seluruh pemilik kendaraan bermotor yang tertunggak pajaknya baik roda dua maupun roda empat agar segera memanfaatkan kesempatan ini.

“Pemprov memberikan insentif atau pembebasan denda PKB terhitung mulai tanggal 1 Juli hingga 31 September 2016,” ungkap Arifin melalui pesan singkatnya.

Menurutnya, para pemilik kendaraan dapat langsung mendatangi kantor Samsat masing – masing disetiap Kabupaten atau kota.

“Bagi warga Luwu Timur yang ingin bayar pajak kendaraan dapat mendatangi langsung kantor Samsat Lutim dijalan Soekarno – Hatta, desa Puncak Indah, Malili,” ungkapnya.

Dirinya juga mengajak kepada seluruh warga Kabupaten Luwu Timur yang memiliki kendaraan untuk segera melunasi pajak kendaraannya bagi yang menunggak.

“Ayo buruan bayar pajak kendaraanta tidak susahji apa lagi saat ini pemerintah memberikan pembebasan denda pajak kendaraan jadi tunggu apa lagi,” ungkap Arifin.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

DPRD Luwu Timur Pelajari Pengelolaan Cadangan Pangan di Penajam Paser Utara

Sukseskan Adipura, Warga Perumahan PNS Kerja Bakti

Husler Pantau Penyaluran BLT Desa Tahap II di Desa Margomulyo

TP PKK Lutim Bersama Dinsos P3A Kembali Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini

Klinik Mata Malili Gelar Pelayanan Gratis Operasi Katarak

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Luwu Timur Tuan Rumah Jambore Sekolah Minggu Se Sulsel
Next Article Harga Daging Sapi Di Malili Masih Stabil

You Might Also Like

DPRD Luwu TimurLuwu Timur

Bupati Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Lutim Atas Ranperda APBD-P 2022

19 September 2022
Hukum

Kejaksaan Inventarisir 12 Kasus Dugaan Korupsi di Lutim

27 Agustus 2013
Luwu Timur

Sufriaty Budiman Pimpin Rapat Bulanan TP PKK Kabupaten Tahun 2024

7 Maret 2024
Luwu Timur

Spektakuler, Kafilah Lutim Raih 2 Kali Juara Umum MTQ Secara Beruntun

2 September 2020
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?