Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Luwu Timur mulai memberlakukan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak 1 Juli kemarin hingga 31 September 2016.
Pemberian insentif bagi pemilik kendaraan ini berdasarkan petunjuk dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
Kepala Unit (Kanit) Reg Ident Satlantas Polres Luwu Timur, Ipda Arifin mengatakan, seluruh pemilik kendaraan bermotor yang tertunggak pajaknya baik roda dua maupun roda empat agar segera memanfaatkan kesempatan ini.
“Pemprov memberikan insentif atau pembebasan denda PKB terhitung mulai tanggal 1 Juli hingga 31 September 2016,” ungkap Arifin melalui pesan singkatnya.
Menurutnya, para pemilik kendaraan dapat langsung mendatangi kantor Samsat masing – masing disetiap Kabupaten atau kota.
“Bagi warga Luwu Timur yang ingin bayar pajak kendaraan dapat mendatangi langsung kantor Samsat Lutim dijalan Soekarno – Hatta, desa Puncak Indah, Malili,” ungkapnya.
Dirinya juga mengajak kepada seluruh warga Kabupaten Luwu Timur yang memiliki kendaraan untuk segera melunasi pajak kendaraannya bagi yang menunggak.
“Ayo buruan bayar pajak kendaraanta tidak susahji apa lagi saat ini pemerintah memberikan pembebasan denda pajak kendaraan jadi tunggu apa lagi,” ungkap Arifin.




