Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Di Daerah Ini, Mau Nikah Diwajibkan Tanam Mangrove
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Metro

Cegah Penyebaran Rabies, Pemkab Luwu Timur Adakan Vaksinasi Gratis di 11 Kecamatan

Ekonomi

Bupati Lutim Tunjuk Kadis DLH Koordinir Penanganan Pipa Bocor Milik PT Vale

Sport

Seru! Lakawali Pantai FC Akhirnya Angkat Trofi Usai Tekuk Balantang FC Lewat Adu Finalti

Sport

Ada Hadiah Sepeda dari Wakil Presiden RI Pada Malam Resepsi Kenegaraan di Luwu Timur

Pendidikan

Malam Resepsi HUT ke-80 RI, Bupati Lutim Apresiasi Pelatih dan Anggota Paskibra

Pendidikan

Luwu Timur Diganjar Mega Buana Award 2025, Bukti Serius Dukung Pendidikan

Ekonomi

Pemkab Luwu Timur Tidak Naikkan PBB, Justru Gratiskan Sejumlah Retribusi

Ekonomi

Animo Peserta Tinggi, KKLT Gelar Pelatihan Memasuki Dunia Kerja Khusus Pemuda Luwu Timur

Beranda » Berita » Di Daerah Ini, Mau Nikah Diwajibkan Tanam Mangrove
Komunitas

Di Daerah Ini, Mau Nikah Diwajibkan Tanam Mangrove

Redaksi
Redaksi 25 Juli 2016
Share
SHARE

Sejumlah Desa di Kabupaten Luwu, membuat peraturan desa (Perdes) berbasis lingkungan. Misalnya di Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan, di Desa tersebut, dibuat Perdes mewajibkan setiap warga yang akan melangsungkan pernikahan, wajib menanam minimal  50 pohon Mangrove.

Kepala desa Babang, Ismail Marzuki, menuturkan, Perdes tersebut telah mendapat persetujuan semua warga di desanya, mereka menyepakati, siapa saja yang akan menikah, harus menanam pohon mangrove di pesisir pantai.

“Hasilnya cukup memuaskan, pesisir pantai yang dulunya tergerus abrasi, sekarang tidak lagi, bahkan pohon mangrove sudah tumbuh subur,” kata Ismail Marzuki, Minggu 24 Juli kemarin.

Dia menambahkan, sebelum perdes tersebut diberlakukan, sepanjang pesisir pantai di Desa tersebut, terkikis akibat abrasi pantai, petani tambak merugi dan gersang, sehingga mereka berinisiatif, melahirkan satu aturan yang sifatnya mengikat tapi tidak membebani masyarakat.

BACA JUGA:

KKLR Sulsel Akan Gelar Halalbihalal 2025, Pererat Silaturahmi Diaspora Luwu Raya

“Karena Perdes ini diterima dengan baik, bahkan masyarakat kita secara sukarela menjaga dan ikut melestarikan mangrove yang suda ditanam,” ujarnya.

Menurutnya, warga yang akan melangsungkan pernikahan, baru akan diberi surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA) jika mempelainya telah menanam minimal 50 pohon mangrove, setelah menanam, warga yang menikah tersebut masih diwajibkan menjaga dan memelihara mangrove yang suda ditanamnya.

“Tugasnya tidak hanya sampai pada proses menanam saja, tapi juga harus ikut menjaga sampai mangrovenya benar-benar sudah tumbuh,” ujarnya.

Jika mangrove yang ditanam, mati atau rusak, akan dikenakan sanksi berupa denda kembali menanam mangrove sebanyak 100 pohon.

“Tidak hanya menanam, tapi harus ikut menjaga, mereka bertanggungjawab sampai mangrovenya tumbuh dengan baik,” tambahnya.

Nurhikman Jusman, warga yang baru saja melangsungkan pernikahan, mengatakan, Peraturan tersebut cukup baik, sebab secara tidak langsung, warga diajak untuk ikut melestarikan lingkungan.

“Perlu terus dilestarikan, agar lingkungan kita benar-benar terjaga dengan baik, kami tidak terbebani dengan Peraturan ini,” kata Nurhikman.

Sudirwan, Polisi kehutanan Kabupaten Luwu, mengatakan, Perdes tersebut sangat membantu Pemerintah dalam melestarikan lingkungan. Hutan mangrove di desa tersebut sudah tumbuh subur, bahkan diperkirakan sudah mencapai 70 kilometer.

“Tanpa diminta, warga bersama-sama menjaga dan ikut melestariaknnya, semoga bisa ditiru daerah lainnya,” kata Sudirwan.

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Imbau Warga Towuti Tak Gunakan Air Terdekat, Ternyata Ini Bahaya Pencemaran HSFO

DPRD Luwu Timur Minta PT Vale Lanjutkan Recovery Pasca Kebocoran Pipa Minyak

Pospera Ingatkan Bahaya Kebocoran Pipa PT Vale terhadap Danau Towuti

Cegah Penyebaran Rabies, Pemkab Luwu Timur Adakan Vaksinasi Gratis di 11 Kecamatan

Jihadin Ingatkan PT Vale: “Jangan Biarkan Minyak Cemari Danau Towuti”

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Pemkab Lutim Berkomitmen Kembangkan Sagu
Next Article Lagi, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Dugaan LPJ Fiktif KPU Lutim
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?