Sejumlah Desa di Kabupaten Luwu, membuat peraturan desa (Perdes) berbasis lingkungan. Misalnya di Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan, di Desa tersebut, dibuat Perdes mewajibkan setiap warga yang akan melangsungkan pernikahan, wajib menanam minimal 50 pohon Mangrove.
Kepala desa Babang, Ismail Marzuki, menuturkan, Perdes tersebut telah mendapat persetujuan semua warga di desanya, mereka menyepakati, siapa saja yang akan menikah, harus menanam pohon mangrove di pesisir pantai.
“Hasilnya cukup memuaskan, pesisir pantai yang dulunya tergerus abrasi, sekarang tidak lagi, bahkan pohon mangrove sudah tumbuh subur,” kata Ismail Marzuki, Minggu 24 Juli kemarin.
Dia menambahkan, sebelum perdes tersebut diberlakukan, sepanjang pesisir pantai di Desa tersebut, terkikis akibat abrasi pantai, petani tambak merugi dan gersang, sehingga mereka berinisiatif, melahirkan satu aturan yang sifatnya mengikat tapi tidak membebani masyarakat.
“Karena Perdes ini diterima dengan baik, bahkan masyarakat kita secara sukarela menjaga dan ikut melestarikan mangrove yang suda ditanam,” ujarnya.
Menurutnya, warga yang akan melangsungkan pernikahan, baru akan diberi surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA) jika mempelainya telah menanam minimal 50 pohon mangrove, setelah menanam, warga yang menikah tersebut masih diwajibkan menjaga dan memelihara mangrove yang suda ditanamnya.
“Tugasnya tidak hanya sampai pada proses menanam saja, tapi juga harus ikut menjaga sampai mangrovenya benar-benar sudah tumbuh,” ujarnya.
Jika mangrove yang ditanam, mati atau rusak, akan dikenakan sanksi berupa denda kembali menanam mangrove sebanyak 100 pohon.
“Tidak hanya menanam, tapi harus ikut menjaga, mereka bertanggungjawab sampai mangrovenya tumbuh dengan baik,” tambahnya.
Nurhikman Jusman, warga yang baru saja melangsungkan pernikahan, mengatakan, Peraturan tersebut cukup baik, sebab secara tidak langsung, warga diajak untuk ikut melestarikan lingkungan.
“Perlu terus dilestarikan, agar lingkungan kita benar-benar terjaga dengan baik, kami tidak terbebani dengan Peraturan ini,” kata Nurhikman.
Sudirwan, Polisi kehutanan Kabupaten Luwu, mengatakan, Perdes tersebut sangat membantu Pemerintah dalam melestarikan lingkungan. Hutan mangrove di desa tersebut sudah tumbuh subur, bahkan diperkirakan sudah mencapai 70 kilometer.
“Tanpa diminta, warga bersama-sama menjaga dan ikut melestariaknnya, semoga bisa ditiru daerah lainnya,” kata Sudirwan.