BerandaPalopoJalankan Nilai HAM dalam Urusan Pemerintahan

Jalankan Nilai HAM dalam Urusan Pemerintahan

Bagian Hukum dan HAM Setda Palopo, bekerjasama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Pemprov Sulsel, menggelar Diseminasi HAM tentang Peningkatan, Penghormatan, Pemajuan, Pemenuhan, dan Perlindungan Hak Asasi Manusia,  di Aula Kantor Camat Sendana Kota Palopo, Kamis (30/3/17).

Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, mengajak kepada seluruh pihak, utamanya di jajaran Pemerintah Kota Palopo, untuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

Wali kota Palopo, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kadis Dukcapil saat membuka acara, menyampaikan, dalam negara yang berdasarkan hukum, setiap aktifitas pemerintah harus tunduk berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.

Pemerintah tidak boleh bertindak atas kehendaknya semata, terlebih jika hal itu bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Tindakan pemerintah yang mengabaikan tuntutan HAM, tidak hanya akan merugikan pemerintah itu sendiri, tentu hal itu dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah nantinya.

“Untuk itu, dalam menjalankan urusan pemerintahan, seorang aparatur harus berpegang teguh pada nilai-nilai HAM yaitu kebebasan, persaudaraan, persamaan, partisipasi, pertanggungjawaban, dan keadilan dalam mengatur, membentuk dan mengarahkan masyarakatnya. Mari kita junjung tinggi HAM,” ajaknya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Palopo, Herman Rahim, menyampaikan, dengan diseminasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan jaminan peningkatan, penghargaan, dan pemenuhan hak asasi manusia di wilayah, khususnya di wilayah Kota Palopo.

Kegiatan yang menghadirkan pembicara Jean Henry Patu, SH, MH. yang merupakan Kepala Sub Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi SulSel tersebut, diikuti peserta yakni RT/RW seKecamatan Sendana dan unsur masyarakat.

Turut hadir pada kesempatan itu, Sekcam Sendana, lurah seKecamatan Sendana, Kasubag Tindak Lanjut Bagian Hukum Setda Palopo Hertaslin, Babinsa dan Bhabinkamtibmas se Kecamatan Sendana.

spot_img
spot_img
REKOMENDASI
Related News