Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: ASN Dilarang Gunakan Randis Untuk Mudik
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » ASN Dilarang Gunakan Randis Untuk Mudik
Palopo

ASN Dilarang Gunakan Randis Untuk Mudik

Redaksi
Redaksi 22 Juni 2017
Share
SHARE

Wali Kota Palopo, H Muhammad Judas Amir, melalui Sekretaris Kota Palopo, H Jamaluddin Nuhung, mengimbau kepada pejabat Pemkot Palopo untuk tidak menggunakan kendaraan dinas (Randis) sebagai kepentingan mudik saat lebaran.

Jamaluddin Nuhung, Selasa 20 Juni 2017, menyebutkan, imbauan itu merupakan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

”ASN se Kota Palopo kami diimbau untuk tidak menggunakan Randis saat mudik lebaran. Itu sudah jelas aturannya, makanya dilarang,” jelasnya.

Bahkan, kata dia, jika ada ASN Kota Palopo kedapatan menggunakan Randis untuk kepentingan mudik lebaran, Pemkot Palopo tak segan-segan akan memberikan sangsi.

BACA JUGA:

Dianggap Tak Netral, 5 ASN Palopo Akan Diberi Sanksi Saat Upacara HUT RI Besok

“Kalau ada yang kedapatan kita akan berikan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata mantan Kepala Inspektorat Kota Palopo ini.

Sekedar diketahui, kendaraan dinas operasional ASN hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Karateka Inkanas Palopo Borong 6 Medali di Piala Panglima TNI 2025

Sugi PA Palopo Jadi Delegasi Indonesia di Festival Tari Topeng Internasional Korsel

Forum Pecinta Alam Palopo Gelar Baksos Bersihkan Kantor DPRD Pasca Aksi Demo

Warga Bara Pasang Spanduk Anti Demo Anarkis di DPRD Palopo

Pemkot Palopo Terapkan Belajar Daring 1–4 September untuk Jaga Kondusivitas

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Buka Bersama, Pemkab Sosialisasikan Program Beasiswa ke Mahasiswa
Next Article Momen Idul Fitri, Husler Serukan Jaga Persatuan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?