Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: 2018, Palopo Berlakukan Sistem Pajak Online
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » 2018, Palopo Berlakukan Sistem Pajak Online
Palopo

2018, Palopo Berlakukan Sistem Pajak Online

Redaksi
Redaksi 21 Oktober 2017
Share
SHARE

Satu lagi inovasi yang dilakukan Pemerintah Kota Palopo di bidang perpajakan daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo akan meluncurkan sistem pajak online untuk tiga jenis pajak daerah.

Tiga jenis pajak daerah itu yakni pajak hotel, rumah makan, dan restoran sebesar 10 persen yang dibebankan kepada pengunjung.

Kepala Bapenda Palopo, Abdul Waris mengatakan sistem pajak online itu akan mulai efektif mulai tahun 2018 mendatang. “Saat ini kami masih tahap sosialisasi kepada wajib pajak,” ujarnya saat melakukan sosialisasi pajak daerah sistem online di Mega Plaza, Sabtu (21/10/17) siang tadi.

Dia mengatakan, terdapat sejumlah manfaat dengan diberlakukan sistem pajak online ini, diantaranya yakni meminimalisir upaya oknum tertentu yang melakukan penagihan pajak secara illegal. “Jadi tidak ada lagi istilah pungli yang dilakukan oleh petugas di lapangan, apalagi mereka yang mengaku sebagai petugas Bapenda,” ujarnya.

BACA JUGA:

Dianggap Tak Netral, 5 ASN Palopo Akan Diberi Sanksi Saat Upacara HUT RI Besok

Selain itu, juga akan meminimalisir ulah curang para pelaku usaha yang ingin menggelapkan pajak mereka.

“Nantinya dengan sistem online ini, pelaku usaha dapat membayar pajak dengan moto 3T, yakni tepat nilai, tepat jumlah, dan tepat waktu,” katanya.

Dia mengaku, selama ini terjadi kebocoran pendapatan daerah dari sektor pajak daerah ini, karena sistem yang digunakan selama ini masih memungkin pelaku usaha bertindak curang. Dia mencontohkan, untuk tempat hiburan di Labombo, yang selama ini hanya menyetorkan pajak daerah senilai Rp6 juta perbulan, namun setelah diuji petik ternyata pajak yang harus dibayarkan nilainya adalah sebesar Rp150 juta perbulan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Tambang Emas Latimojong: Antara Harapan Ekonomi dan Ancaman Lingkungan

BMKG Prediksi Cuaca Mudik di Luwu Raya Didominasi Hujan Ringan

Pemkab Luwu Utara Anggarkan Rp21,6 Miliar untuk Program JKN PBPU 2026

Mahasiswa IAIN Palopo Akan Dilibatkan Sebagai Mitra Pendataan Statistik Daerah

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Kebijakan Pembangunan Bupati Luwu Timur di Ganjar Penghargaan
Next Article Amran Syam Satu – Satunya Ketua DPRD Penerima Penghargaan di Sulselbar
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?