Setelah melalui pembahasan oleh Panitia Khusus, DPRD Luwu Timur menyerahkan sejumlah rekomendasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Luwu Timur akhir Tahun Anggaran 2017 pada Sidang Paripurna Istimewa di ruang Sidang Paripurna gedung DPRD Kabupaten Luwu Timur, Jum’at (27/04/2018).
Penyampaian Keputusan DPRD Luwu Timur tentang catatan dan rekomendasi tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua DPRD I HM. Siddik BM. Hasil evaluasi DPRD itu berisi rekomendasi dan catatan strategis dan koreksi terhadap arah kebijakan Pemerintah Daerah.
Usai bacakan keputusan tersebut, dilanjutkan pembacaan berita acara oleh Sekretaris Dewan, selanjutnya penyerahan keputusan DPRD dari Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur HM. Siddik. BM kepada Bupati Luwu Timur HM. Thorig Husler.
Penyerahan rekomendasi LKPj disaksikan Wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, Anggota DPRD Luwu Timur, jajaran Forkopimda serta semua Kepala SKPD di lingkup Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur dan sejumlah undangan lainnya.
Bupati Luwu Timur dalam sambutannya, menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Luwu Timur, melalui panitia khusus yang telah memberikan penilaian objektif dalam memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2017.
Ia mengatakan, dari serangkaian catatan Pansus sebagaimana telah diuraikan, tentunya harus dipedomani untuk menjadi bahan evaluasi kinerja, juga perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan dimasa yang akan datang.
Terkait keputusan rekomendasi yang disampaikan, Bupati mengatakan, telah menangkap seluruh isi rekomendasi yang mana banyak berisi catatan-catatan, baik itu berupa saran pendapat, koreksi perbaikan maupun saran kritikan, dan intinya semua guna perbaikan penyelenggaraan Pemerintah di masa mendatang. Rekomendasi dimaksud akan segera ditindaklanjuti para SKPD.
“Rekomendasi ini akan segera dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan, agar apa yang sudah menjadi cita-cita yakni Luwu Timur Terkemuka bisa segera diwujudkan,” kata Bupati.
Selain penyerahan Keputusan LKPj pada Sidang Paripurna Istimewa tersebut, juga dirangkai dengan Rapat Dengar Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap 2 buah Ranperda Tahap I Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2018 yakni Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Luwu Timur No. 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan dan Ranperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur No. 5 Tahun 2012 Tentang Garis Sempadan.